HarianBorneo.com, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, membenarkan adanya tiga Desa di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
Samsun menjelaskan, wilayah yang masuk dalam KBK akan sulit untuk mendapatkan fasilitas pembangunan melalui APBD. Tiga desa di pesisir tersebut antara lain adalah Desa Muara Pantuan, Sepatin dan Tani Baru. Padahal tiga desa tersebut dihuni banyak penduduk.
“Disana itu ada sekitar 16 hektare wilayahu yang tidak masuk KBK,” sebut Samsun, Senin (30/1).
Lebih jauh, jika status lahan merupakan KBK, maka untuk mendapat bantuan akan terbentur dengan regulasi yang ada. Bahkan APBD pun tidak bisa digunakan untuk melakukan pembangunan di sana.
“Kalau begini, siapa yang kasihan. Jelas masyarakat yang berada di sana. Kita berharapnya masyarakat bisa merasakan hasil pajak yang mereka bayarkan,” imbuhnya.
Sebagai perwakilan masyarakat. Sekretaris DPP Ikapakarti itu akan segera mengusulkan agar tiga desa tersebut bisa lepas dalam perubahan RTRW provinsi.
“Segera kita usulkan dalam waktu dekat ini. Kan nanti akan ada perubahan RTRW. Kita pelototi betul-betul RTRW ini terkait dengan wilayah KBK itu,” tandasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)