HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menyoroti carut-marutnya sistem pengawasan pertambangan di Benua Etam. Hal itu disinyalir akibat jumlah Inspektur Tambang di Kaltim yang masih minim, yakni 30 orang.
Berkaca dari hal itu, Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M Udin menyarankan agar adanya penambahan jumlah Inspektur Tambang di Kaltim. Menurutnya, pengawasan akan lebih baik jika setiap kabupaten/kota di Kaltim bisa diawasi oleh 30 Inspektur Tambang.
“Kalau hanya 30 orang yang melakukan pengawasan se-Kaltim tentu tidak cukup untuk mengawasi sekitar 1.400 aktivitas pertambangan di Kaltim. Sehingga harusnya 30 orang itu disediakan untuk masing-masing kabupaten dan kota,” ujar Udin, Jumat (13/1).
Selama ini, Udin mendapati beberapa persoalan dan dampak yang terjadi ditengah masyarakat yang masuk sebagai aduan kepada pihaknya. Semisal seperti aduan tentang penyerobotan lahan, lubang pasca tambang yang tidak direklamasi, jarak lokasi pengerukan yang tak jauh dari permukiman, hingga jalan hauling.
“Sehingga pengawasan dianggap menjadi kunci utama agar aktivitas pertambangan dapat sesuai ketentuan. Jadi karena sistem pengawasan kita sangat kurang, makanya tidak heran jika masih banyak aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur. Oleh sebab itu sistemnya harus ditingkatkan lagi,” tekannya.
Mengenai permintaan penambahan personel Inspektur Tambang Udin menegaskan, upaya tersebut merupakan salah satu cara agar proses pertambangan yang ada di Kaltim dapat sesuai dengan prosedur dan tidak merugikan masyarakat.(NF/Adv/DPRDKaltim)