HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih menunggu proses koreksi dan persetujuan dari Pemerintah Pusat sebelum nantinya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW tersebut menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Tim Pansus RTRW, Baharuddin Demmu menjelaskan, meskipun terdapat keterlambatan dalam pengesahannya, namun tidak menjadi kendala dalam proses perizinan yang berlangsung. Sebelumnya, proses terakhir yang telah dilalui oleh tim pansus dalam pembentukan ranperda RTRW itu yakni uji publik.
Sementara waktu ini tim pansus tengah menunggu persetujuan Pemerintah Pusat. Namun yang menjadi kekhawatiran dalam menunggu hal itu adalah akan ada proses perizinan yang bakal terhambat. Tetapi hal itu langsung ditepis oleh Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
“Tentu aman saja karena kami disini juga bekerja. Tidak melihat ada perizinan atau tidak, tapi kami bekerja sesuai proses usulan dari semua pihak,” sebut Demmu, Selasa (10/1).
Ketika disinggung mengenai tenggat waktu serta dorongan yang dilakukan oleh tim pansus dalam rangka percepatan, Legislator dapil Kutai Kartanegara (Kukar) itu tidak mengetahui pasti kapan koreksi dan persetujuannya dikembalikan kepada pihaknya.
“Kami masih belum tahu, karena sifatnya sementara ini kami tengah menunggu koreksi dan persetujuan dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Demmu menyampaikan, jika koreksi dan persetujuan itu telah diterima dikemudian hari, maka tahapan yang perlu dilakukan oleh pihaknya adalah melakukan rapat koordinasi bersama tim RTRW Pemprov Kaltim untuk mendiskusikan hasil persetujuan.
“Setelah itu pansus akan rapat internal dan hasilnya nanti kami akan melaporkan ke pimpinan DPRD Kaltim,” tutup Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini.(NF/Adv/DPRDKaltim)