TWAP Samarinda Angkat Bicara Soal Raperda RTRW, Saparuddin Paparkan Isi Surat Perintah Kementerian ATR/BPN

- Jurnalis

Kamis, 16 Februari 2023 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua TWAP Kota Samarinda, Safaruddin. (Foto: Ist)

Ketua TWAP Kota Samarinda, Safaruddin. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Polemik antara Pemkot Samarinda dan Bapemperda DPRD Samarinda terkait Raperda RTRW terus berlanjut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua TWAP (Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan) Kota Samarinda, Safaruddin mengatakan bahwa pihaknya telah melihat surat perintah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang yang memberikan arahan terkait dengan tindak lanjut rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.

Surat itu bernomor 155/UM-200.PB07.01/II/2023. Bersifat segera dan tertanggal 3 Februari 2023 lalu.

Ada tiga poin yang dijabarkan Kementerian ATR/BPN untuk bisa ditindaklanjuti oleh Pemkot Samarinda.

Poin pertama, yakni pemerintah kota wajib menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW menjadi Peraturan Daerah dalam waktu maksimal paling lama dua bulan setelah mendapat surat persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN.

Kedua, ditulis bahwa batas waktu penetapan peraturan daerah Kota Samarinda tentang RTRW Kota Samarinda selambat-lambatnya tanggal 13 Februari 2023.

Terakhir, Pemkot Samarinda diharapkan untuk segera menetapkan Peraturan Daerah dimaksud.

Di poin tembusan, ada empat pihak yang juga mendapatkan tembusan surat itu, yakni Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda dan juga pihak DPRD Samarinda melalui Ketuanya

Perihal adanya surat itulah yang kemudian dijabarkan Safaruddin. Dalam hal ini, ia menuturkan bahwa, Pemkot Samarinda hanya mengikuti apa yang diminta oleh pusat untuk ditindaklanjuti.

“Tak elok, ketika Pemkot yang telah dikirimi surat oleh pemerintah pusat, tetapi justru tak melakukan hal itu atau juga memperlambat apa yang diinginkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya, Kamis (16/2/2023).

Pemerintah pusat telah menggariskan tanggal 13 Februari, maka semua pihak di daerah berkewajiban menyelesaikannya pada tanggal 13 tersebut.

“Termasuk sebenarnya DPRD, karena kedudukan hukum menurut tata negara, DPRD itu sebagai unsur penyelenggara,” ucapnya.

Mengenai adanya kabar bahwa DPRD juga telah melakukan konsultasi ke Depdagri untuk persoalan ini, disampaikan, bahwa hal itu tak bisa mengesampingkan hukum tertulis yang ada pada surat dari Kementerian ATR/ BPN itu.

“Bahwa ada yang menyebut hasil konsultasi dengan Depdagri, itu tak bisa mengesampingkan hukum tertulis. Dan tidak ada hasil konsultasi secara tertulis yang disampaikan dari Depdagri, sehingga kita harus ikut pada hukum yang tertulis. Yang tertulis itu, dibatasi hingga tanggal 13 (Februari),” ujarnya.

“Iya, karena ini masalah lex spesialis. Kita juga diikat asas, kalau sudah pusat yang menentukan maka yang di bawah yang bersifat prosedural atau aturan di bawah itu semua bisa dikesampingkan, dengan menganut asas lex superior derogate legi inferiori,” katanya. (TA/Adv/PemkotSamarinda)

Berita Terkait

Jahidin Soroti Ketimpangan Penggunaan Jalan Nasional oleh Perusahaan Tambang: Rakyat Jangan Terpinggirkan
Firnadi Ikhsan Dorong Swasembada Daging Lewat Koperasi Peternak Modern: Peluang Besar Bagi Anak Muda dan Ekonomi Desa
Subandi Apresiasi Upaya Pemkot Samarinda Tangani Banjir, Soroti Pentingnya Kajian Ilmiah Antisipasi Cuaca Ekstrem
DPRD Kaltim Fasilitasi RDP Terkait Longsor di Desa Batuah, PT. Baramulti Suksessarana Siap Bantu Warga
Bencana Banjir Kian Meluas, Syarifatul Sya’diah Soroti Dampak Aktivitas Pertambangan
Distribusi Pupuk Subsidi Bermasalah, Yenni Eviliana Desak Perombakan Sistem
Ayub Dukung Penuh Perluasan Akses Pendidikan Melalui Program Gratispol
Ancaman Banjir Samarinda Hambat Pembangunan Infrastruktur Jika Tak Ditangani Serius

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:36 WIB

Jahidin Soroti Ketimpangan Penggunaan Jalan Nasional oleh Perusahaan Tambang: Rakyat Jangan Terpinggirkan

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:34 WIB

Firnadi Ikhsan Dorong Swasembada Daging Lewat Koperasi Peternak Modern: Peluang Besar Bagi Anak Muda dan Ekonomi Desa

Senin, 2 Juni 2025 - 19:15 WIB

Subandi Apresiasi Upaya Pemkot Samarinda Tangani Banjir, Soroti Pentingnya Kajian Ilmiah Antisipasi Cuaca Ekstrem

Senin, 2 Juni 2025 - 19:12 WIB

DPRD Kaltim Fasilitasi RDP Terkait Longsor di Desa Batuah, PT. Baramulti Suksessarana Siap Bantu Warga

Senin, 2 Juni 2025 - 19:09 WIB

Bencana Banjir Kian Meluas, Syarifatul Sya’diah Soroti Dampak Aktivitas Pertambangan

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:03 WIB

Ayub Dukung Penuh Perluasan Akses Pendidikan Melalui Program Gratispol

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:58 WIB

Ancaman Banjir Samarinda Hambat Pembangunan Infrastruktur Jika Tak Ditangani Serius

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:56 WIB

Berau Berpeluang Jadi Sentra Kelautan Kaltim, Tapi Hadapi Tantangan Hilirisasi

Berita Terbaru