HarianBorneo.com, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin menekankan kepada setiap perusahaan di Benua Etam untuk mengikuti ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim. Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim telah menetapkan kenaikan UMP Kaltim sebesar 6,20 persen.
Sekadar informasi, UMP Kaltim di tahun 2022 berada pada angka Rp3.014.497,00. Sedangkan di tahun 2023 angkanya meningkat Rp186.899,00 menjadi Rp3.201.396,00. Tentu apabila perusahaan tidak mematuhi ketetapan ini kepada pegawainya, akan ada konsekuensi yang diterima oleh mereka, baik berupa teguran hingga sanksi.
Politisi Partai Golkar ini menekankan kepada setiap perusahaan untuk mulai menyesuaikan gaji karyawan dengan ketetapan UMP terbaru itu. Sebab jika tidak diterapkan maka akan ada sanksi yang mesti diterima perusahaan.
“Dengan adanya ketentuan ini, apabila tidak diterapkan, maka akan ada sanksi yang diberikan untuk perusahaan yang tidak menepati hal itu,” tutur Salehuddin, Sabtu (7/1).
Sebenarnya ketetapan UMP Kaltim 2023 ini mendapat penolakan dari serikat yang menaungi para pelaku usaha lewat judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi Legislator dapil Kutai Kartanegara (Kukar) mengaku sepakat dengan keputusan Pemprov Kaltim dalam upayanya mensejahterakan para tenaga kerja.
“Proses hukum memang masih berjalan. Tapi disisi lain apabila belum ada keputusan hukum yang tetap, peningkatan tetap menjadi kewajiban bagi para pengusaha,” tegasnya.
Sebagai Anggota Komisi IV DPRD Kaltim yang menaungi ketenagakerjaan, Saleh akan selalu menggandeng Disnakertrans Kaltim guna melakukan pengawasan kepada sejumlah perusahaan.
“Termasuk jika ia menerima aduan dari sejumlah tenaga kerja yang dianggap mendapatkan upah tak sebanding, maka akan menjadi tugas kami untuk menelusuri hingga memberikan rekomendasi yang harus dilakukan,” pungkasnya.(NF/Adv/DPRDKaltim)