UMP 2023 Naik, Salehuddin Tekankan Perusahaan Ikuti Aturan

- Jurnalis

Sabtu, 7 Januari 2023 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto: Ist)

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin menekankan kepada setiap perusahaan di Benua Etam untuk mengikuti ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim. Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim telah menetapkan kenaikan UMP Kaltim sebesar 6,20 persen.

Sekadar informasi, UMP Kaltim di tahun 2022 berada pada angka Rp3.014.497,00. Sedangkan di tahun 2023 angkanya meningkat Rp186.899,00  menjadi Rp3.201.396,00. Tentu apabila perusahaan tidak mematuhi ketetapan ini kepada pegawainya, akan ada konsekuensi yang diterima oleh mereka, baik berupa teguran hingga sanksi.

Politisi Partai Golkar ini menekankan kepada setiap perusahaan untuk mulai menyesuaikan gaji karyawan dengan ketetapan UMP terbaru itu. Sebab jika tidak diterapkan maka akan ada sanksi yang mesti diterima perusahaan.

“Dengan adanya ketentuan ini, apabila tidak diterapkan, maka akan ada sanksi yang diberikan untuk perusahaan yang tidak menepati hal itu,” tutur Salehuddin, Sabtu (7/1).

Sebenarnya ketetapan UMP Kaltim 2023 ini mendapat penolakan dari serikat yang menaungi para pelaku usaha lewat judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi Legislator dapil Kutai Kartanegara (Kukar) mengaku sepakat dengan keputusan Pemprov Kaltim dalam upayanya mensejahterakan para tenaga kerja.

“Proses hukum memang masih berjalan. Tapi disisi lain apabila belum ada keputusan hukum yang tetap, peningkatan tetap menjadi kewajiban bagi para pengusaha,” tegasnya.

Sebagai Anggota Komisi IV DPRD Kaltim yang menaungi ketenagakerjaan, Saleh akan selalu menggandeng Disnakertrans Kaltim guna melakukan pengawasan kepada sejumlah perusahaan.

“Termasuk jika ia menerima aduan dari sejumlah tenaga kerja yang dianggap mendapatkan upah tak sebanding, maka akan menjadi tugas kami untuk menelusuri hingga memberikan rekomendasi yang harus dilakukan,” pungkasnya.(NF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas
Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern
Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif
Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam
Pemdes Tuana Tuha Fokus Atasi Masalah Blank Spot Jaringan Internet
Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal
Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:41 WIB

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:23 WIB

Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:37 WIB

Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:06 WIB

Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:31 WIB

Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:03 WIB

Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:57 WIB

Kelurahan Handil Baru Darat Permudah Pengurusan KIA dengan Inovasi Jemput Bola

Berita Terbaru

DKP Kukar lakukan verifikasi lapangan mengenai kasus perjualbelian bantuan kapal yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Foto : Ist)

Dispar Kukar

Dugaan Jual-Beli Bantuan Kapal Nelayan di Kukar, DKP Turun Tangan

Kamis, 5 Des 2024 - 14:21 WIB