HarianBorneo.com, SAMARINDA – Usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kaltim mengenai Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, serta Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan mendapat dukungan penuh dari Pemprov Kaltim. Hal itu disampaikan Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim pada Selasa (31/1) di Gedung Utama DPRD Kaltim.
Respon positif dari Pemprov Kaltim membuat legislatif Karang Paci bersiap untuk membentuk panitia khusus (Pansus) yang akan membahas dua ranperda inisiatif tersebut. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin menuturkan, pansus pembahas dua ranperda itu akan terbentuk pada Maret mendatang.
“Sebab untuk Februari ada beberapa Perda bawaan tahun 2022 yang belum dirampungkan. Makanya pansus akan dibentuk pada Maret 2023,” ucap Salehuddin, Selasa (31/1).
Ia menyampaikan, fraksi-fraksi di Karang Paci turut mendukung pembentukan dua ranperda ini menjadi peraturan daerah (Perda), di mana semuanya akan dibahas dalam pansus yang akan dibentuk nanti.
Saleh menerangkan, DPRD secara internal fraksi akan menunjuk anggotanya untuk mengirim perwakilan pada formasi di dua Pansus tersebut. Untuk penunjukan Ketua Pansus akan ditentukan selanjutnya melalui rapat internal dan ditetapkan pada rapat paripurna.
“Kami berharap dua buah Perda tersebut bisa rampung pada tahun 2023, begitu pun dengan sembilan Perda lainnya. Oleh karena itu, pembentukan Pansus dimaksudkan untuk mempercepat proses pembahasan,” pungkasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)