HarianBorneo.com, SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda akan disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan I Tahun 2023, Selasa (14/2/2023).
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Andi Harun mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan kabar bahwa RTRW Kaltim telah mendapatkan persetujuan substantif dari Kementerian ATR/BPN.
“RTRW Kaltim sudah mendapatkan persetujuan substantif, informasinya dapat dari Kementerian ATR/BPN. Mereka juga sudah menindaklanjuti. Meskipun belum disahkan, kita sudah mendapatkan perintah dari kementerian untuks egera menetapkan Raperda RTRW kita menjadi Perda,” ujar Andi Harun.
Bahkan, Andi Harun mengakui pihaknya seharusnya melakukan pengesahan Raperda pada 13 Februari 2023. Namun, demi persiapan yang matang, maka pengesahan dilaksanakan pada hari ini.
“Sebenarnya batas akhirnya kemarin (13/2/2023). Jadi kita ini kan tunduk pada peraturan yang lebih tinggi. Ketika pemerintah pusat telah menetapkan seperti itu maka tidak ada pilihan,” pungkasnya. (TA/Adv/PemkotSamarinda)