Wali Kota Andi Harun Optimis Pemkot Samarinda Akan Raih Predikat WTP ke-9

- Jurnalis

Jumat, 24 Februari 2023 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Harun, Wali Kota Samarinda saat menyerahkan LKPD kepada BPK RI Perwakilan Kaltim. (Foto: Ist)

Andi Harun, Wali Kota Samarinda saat menyerahkan LKPD kepada BPK RI Perwakilan Kaltim. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, optimis Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mampu kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim.

Hal ini disampaikan usai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2022 kepada BPK RI Perwakilan Kaltim di Auditorium Kantor BPK Kaltim, Jalan M Yamin pada Jumat, (24/2/2023).

LKPD Pemkot Samarida diterima langsung oleh Kepala BPK Kaltim, Agus Priyono.

Bersama dengan Kutai Kartanegara, Pemkot Samarinda menjadi pemerintah daerah urutan pertama dalam penyerahan LKPD kepada BPK.

“Bertahun-tahun laporan kita selalu di belakang. Sebulan lalu, sudah wanti-wanti kita bisa menjadi di shaft awal untuk menyerahkan LKPD. Karena kita mengelola keuangan dengan baik melalui sistem standarisasi akuntasi yang baik, sehingga bisa mempersiapkannya lebih awal. Alhamdulillah bisa terpenuhi,” ucap Andi Harun.

Andi Harun mengaku hingga Laporan Keuangan 2022 ini, Pemkot Samarinda telah mendapatkan 8 kali Opini WTP dari BPK RI.

“Kita optimis akan bagus, mudah-mudahan kita bisa memperoleh WTP yang kesembilan kali. Tapi di samping itu, kita harapkan tata kelola keuangan daerah pelaksanaan pembangunan daerah semakin akuntabel, bermanfaat sehingga tidak hanya menciptakan pemerintah yang berintegritas. Tapi juga menebarkan pemanfaatan kepada masyarakat yang lebih banyak lagi,” harapnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala BPK Kaltim Agus Priyono menyatakan penyerahan LKPD Unaudited TA 2022 ini demi memenuhi amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa laporan keuangan disampaikan Kepala Daerah BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Mereka menyerahkan lebih awal. Menjadi kewajiban BPK ini untuk memeriksa lebih awal kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan dengan masa waktu 60 hari,” kata Agus.

Dengan telah diterimanya LKPD Unaudited, maka BPK akan menindaklanjuti dengan segera menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan terinci. (TA/Adv/PemkotSamarinda)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas
Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern
Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif
Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam
Pemdes Tuana Tuha Fokus Atasi Masalah Blank Spot Jaringan Internet
Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal
Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:41 WIB

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:23 WIB

Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pemdes Tuana Tuha Fokus Atasi Masalah Blank Spot Jaringan Internet

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:06 WIB

Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:31 WIB

Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:03 WIB

Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:57 WIB

Kelurahan Handil Baru Darat Permudah Pengurusan KIA dengan Inovasi Jemput Bola

Berita Terbaru

DKP Kukar lakukan verifikasi lapangan mengenai kasus perjualbelian bantuan kapal yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Foto : Ist)

Dispar Kukar

Dugaan Jual-Beli Bantuan Kapal Nelayan di Kukar, DKP Turun Tangan

Kamis, 5 Des 2024 - 14:21 WIB