Wali Kota Samarinda Bersilaturahmi Dengan Guru PPPK

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat ditemui usai melakukan silaturahmi dengan Persatuan Guru Honorer Kota Samarinda. (Foto: Ist)

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat ditemui usai melakukan silaturahmi dengan Persatuan Guru Honorer Kota Samarinda. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melakukan silaturahmi dengan Persatuan Guru Honorer Kota Samarinda, pada Senin, (22/4/2024), di ruang rapat lantai I gedung Balaikota Samarinda.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Samarinda menyampaikan selamat kepada tenaga guru honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada akhir tahun 2023, sebanyak 782 guru honorer telah diangkat menjadi PPPK.

Selain itu, Andi Harun juga mengapresiasi kehadiran perwakilan Persatuan Guru Honorer Kota Samarinda dalam pertemuan tersebut, mengakui pentingnya komunikasi langsung antara para tenaga pendidik dan Pemkot Samarinda.

“Menjadi PPPK bukan hanya sekadar mendapatkan status baru, tetapi juga mengemban tanggung jawab yang sama seperti ASN lainnya, termasuk kewajiban menjaga disiplin dan memberikan contoh yang baik sebagai abdi negara. Selain itu, mereka berhak menerima gaji serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),”kata Andi Harun.

“Oleh karena itu, para PPPK harus bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas, menjaga kedisiplinan, dan memberikan contoh yang baik sebagai aparatur negara,” lanjutnya.

Terkait dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK yang belum diterima, Andi Harun menjelaskan bahwa proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) masih berlangsung. Namun, hal ini tidak mempengaruhi kepastian hak. Sejak tanggal 1 April 2024, para tenaga guru honorer yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK tetap akan mendapatkan haknya (gaji dan TPP). Meskipun ada kemungkinan beberapa orang menerima SK setelah tanggal tersebut, hak dan kewajiban mereka berlaku sejak 1 April.

“Walaupun setelah 1 April SKnya diterima, katakanlah mungkin ada yang sampai menerima 1 Mei, katakanlah ini yang terbuku ya, atau 2 Mei atau setelahnya, cuma hak dan kewajibannya berlaku sejak 1 April,” tuntasnya. (YH/Adv/PemkotSamarinda)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru