20 Maret Nanti, THM di Samarinda Akan Tutup

- Jurnalis

Senin, 13 Maret 2023 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. (Foto: Ist)

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan surat edaran Nomor 730/0677/011.04 perihal penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya serta rumah bilard dan pengaturan jam oprasional tempat hiburan umum pada bulan suci ramadhan.

Sesuai Surat Edaran Wali Kota Samarinda yang diterbitkan pada 8 Maret 2023, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, mendukung sikap yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda dengan menutup THM serta THU selama Ramadan.

“Bagus saja, selama Ramadan umat muslim jadi dapat lebih khusyuk dalam beribadah,” sebutnya.

Poltisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu mengatakan, wajar jika THM dan THU ditutup sementara waktu. Sehingga dengan memanfaatkan waktu yang ada pelaku usaha juga punya kesempatan untuk mereka renovasi tempat usahanya.

Baca Juga :  Sidak PT KFI, Komisi II DPRD Kaltim Minta Perusahaan Lampirkan Data Perizinan

Dalam surat edaran itu memberlakukan penutupan THM dan waktu operasional THU akan diberlakukan terhitung mulai 20 Maret 2023 sampai 26 April 2023.

Dengan adanya surat edaran tersebut, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu mengungkapkan, Komisi I DPRD Kota Samarinda dan Pemkot Samarinda mengajak masyarakat untuk dapat menjalankan surat ederan yang telah dikeluarkan. “Sebagai upaya dalam memantau pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap surat edaran tersebut, mungkin nanti ada sidak di THM yang masih buka,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polsek Sungai Kunjang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Diketahui perlakuan surat edaran tersebut dengan dasar Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2006 tentang Ketentuan Jam Operasional Kegiatan Usaha THM dan THU Kota Samarinda yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Selain itu dalam surat edaran tersebut juga mengatur terkait waktu operasional THU seperti bioskop, arena bermain ketangkasan mesin untuk anak-anak dan dewasa, termasuk game online, warung internet, cafe tenda, serta warung makan, yang waktunya terlampir dalam surat ederan tersebut. (MR/Adv/DPRDSamarinda)

Berita Terkait

Kepala Desa Bunga Jadi Tingkatkan Ekonomi Lewat Pengelolaan BUMDes dan Infrastruktur Pertanian
Desa Sepakat Fokus Kembangkan BUMDes Sebagai Pusat Pelatihan Ikan Air Tawar
Kades Teluk Dalam Paparkan Tantangan dan Potensi BUMDes
DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes
Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci
DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa
Desa Kerta Buana Berkomitmen Menjadi Destinasi Wisata Unggulan
Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:05 WIB

Desa Sepakat Fokus Kembangkan BUMDes Sebagai Pusat Pelatihan Ikan Air Tawar

Kamis, 22 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Kades Teluk Dalam Paparkan Tantangan dan Potensi BUMDes

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:00 WIB

DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:52 WIB

Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:46 WIB

DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa

Rabu, 21 Agustus 2024 - 09:54 WIB

Desa Kerta Buana Berkomitmen Menjadi Destinasi Wisata Unggulan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:36 WIB

Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:30 WIB

Sektor Perikanan Kukar Alami Peningkatan Signifikan

Berita Terbaru

Foto: Ist

Metropolis

P2LH-SDA Unmul Perkuat Kesiapan SDM Menyambut Perkembangan IKN

Selasa, 17 Sep 2024 - 19:09 WIB