HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan surat edaran Nomor 730/0677/011.04 perihal penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya serta rumah bilard dan pengaturan jam oprasional tempat hiburan umum pada bulan suci ramadhan.
Sesuai Surat Edaran Wali Kota Samarinda yang diterbitkan pada 8 Maret 2023, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, mendukung sikap yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda dengan menutup THM serta THU selama Ramadan.
“Bagus saja, selama Ramadan umat muslim jadi dapat lebih khusyuk dalam beribadah,” sebutnya.
Poltisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu mengatakan, wajar jika THM dan THU ditutup sementara waktu. Sehingga dengan memanfaatkan waktu yang ada pelaku usaha juga punya kesempatan untuk mereka renovasi tempat usahanya.
Dalam surat edaran itu memberlakukan penutupan THM dan waktu operasional THU akan diberlakukan terhitung mulai 20 Maret 2023 sampai 26 April 2023.
Dengan adanya surat edaran tersebut, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu mengungkapkan, Komisi I DPRD Kota Samarinda dan Pemkot Samarinda mengajak masyarakat untuk dapat menjalankan surat ederan yang telah dikeluarkan. “Sebagai upaya dalam memantau pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap surat edaran tersebut, mungkin nanti ada sidak di THM yang masih buka,” pungkasnya.
Diketahui perlakuan surat edaran tersebut dengan dasar Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2006 tentang Ketentuan Jam Operasional Kegiatan Usaha THM dan THU Kota Samarinda yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Selain itu dalam surat edaran tersebut juga mengatur terkait waktu operasional THU seperti bioskop, arena bermain ketangkasan mesin untuk anak-anak dan dewasa, termasuk game online, warung internet, cafe tenda, serta warung makan, yang waktunya terlampir dalam surat ederan tersebut. (MR/Adv/DPRDSamarinda)