20 Maret Nanti, THM di Samarinda Akan Tutup

- Jurnalis

Senin, 13 Maret 2023 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. (Foto: Ist)

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan surat edaran Nomor 730/0677/011.04 perihal penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya serta rumah bilard dan pengaturan jam oprasional tempat hiburan umum pada bulan suci ramadhan.

Sesuai Surat Edaran Wali Kota Samarinda yang diterbitkan pada 8 Maret 2023, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, mendukung sikap yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda dengan menutup THM serta THU selama Ramadan.

“Bagus saja, selama Ramadan umat muslim jadi dapat lebih khusyuk dalam beribadah,” sebutnya.

Poltisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu mengatakan, wajar jika THM dan THU ditutup sementara waktu. Sehingga dengan memanfaatkan waktu yang ada pelaku usaha juga punya kesempatan untuk mereka renovasi tempat usahanya.

Dalam surat edaran itu memberlakukan penutupan THM dan waktu operasional THU akan diberlakukan terhitung mulai 20 Maret 2023 sampai 26 April 2023.

Dengan adanya surat edaran tersebut, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu mengungkapkan, Komisi I DPRD Kota Samarinda dan Pemkot Samarinda mengajak masyarakat untuk dapat menjalankan surat ederan yang telah dikeluarkan. “Sebagai upaya dalam memantau pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap surat edaran tersebut, mungkin nanti ada sidak di THM yang masih buka,” pungkasnya.

Diketahui perlakuan surat edaran tersebut dengan dasar Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2006 tentang Ketentuan Jam Operasional Kegiatan Usaha THM dan THU Kota Samarinda yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Selain itu dalam surat edaran tersebut juga mengatur terkait waktu operasional THU seperti bioskop, arena bermain ketangkasan mesin untuk anak-anak dan dewasa, termasuk game online, warung internet, cafe tenda, serta warung makan, yang waktunya terlampir dalam surat ederan tersebut. (MR/Adv/DPRDSamarinda)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas
Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern
Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif
Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam
Pemdes Tuana Tuha Fokus Atasi Masalah Blank Spot Jaringan Internet
Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal
Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:41 WIB

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:23 WIB

Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pemdes Tuana Tuha Fokus Atasi Masalah Blank Spot Jaringan Internet

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:06 WIB

Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:31 WIB

Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:03 WIB

Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:57 WIB

Kelurahan Handil Baru Darat Permudah Pengurusan KIA dengan Inovasi Jemput Bola

Berita Terbaru

DKP Kukar lakukan verifikasi lapangan mengenai kasus perjualbelian bantuan kapal yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Foto : Ist)

Dispar Kukar

Dugaan Jual-Beli Bantuan Kapal Nelayan di Kukar, DKP Turun Tangan

Kamis, 5 Des 2024 - 14:21 WIB