HarianBorneo.com, TENGGARONG – Sebuah langkah maju telah diambil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam memperkuat fondasi kesejahteraan para penyelenggara desa. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan pada Sabtu, (24/2/2024), di Samarinda, menandai era baru perlindungan sosial bagi mereka yang mengabdi di tingkat desa.
Arianto Arianto, S.Sos., M.Si, selaku Kepala Dinas PMD Kukar, mengungkapkan bahwa PKS ini adalah refleksi dari kepedulian pemerintah daerah terhadap Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengurus Rukun Tetangga (RT), yang meliputi ketua, sekretaris, dan bendahara.
“Kami bertekad untuk memberikan jaminan sosial yang solid bagi mereka yang setiap hari berinteraksi dan melayani masyarakat di desa,” tutur Arianto.
Sejumlah 12.459 orang akan mendapatkan manfaat dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup program jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan jaminan hari tua (JHT) untuk Kades dan perangkat desa, serta program JKM dan JKK untuk BPD dan RT.
“Kami optimis bahwa PKS ini akan menjadi motivasi bagi semua penyelenggara pelayanan masyarakat di tingkat desa untuk meningkatkan kinerja mereka, dengan keyakinan bahwa pemerintah daerah mendukung mereka sepenuhnya, termasuk dalam aspek jaminan sosial ketenagakerjaan,” harap Arianto.
Menutup pernyataannya, Arianto menjelaskan bahwa program ini akan memberikan rasa aman bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami situasi tak terduga dalam menjalankan tugas.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap risiko yang mungkin terjadi selama bertugas dapat diatasi dengan baik, memberikan mereka kepastian dan perlindungan yang mereka perlukan,” pungkasnya. (AE/Adv/DPMDKukar)











