HarianBorneo.com, SAMARINDA – Menyoroti pentingnya peningkatan standar pemotongan hewan dalam proses revitalisasi Rumah Potong Hewan (RPH). Menurutnya, perbaikan RPH tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur bangunan, tetapi juga harus memperhatikan kualitas pemotongan hewan.
Fuad memperhatikan bahwa ada kasus-kasus di mana hewan, seperti ayam, tidak memenuhi syarat dalam proses pemotongan, “kaya ayam coba perhatikan ayam itukan kadang kadang mohon maaf tidak memenuhi syarat,”terangnya.
Dalam konteks hukum syariah, Fuad menegaskan bahwa pemotongan hewan yang tidak memenuhi syarat dapat menyebabkan hukum syariah menganggap hewan tersebut sebagai bangkai.
“kalau secara hukum syar’i itu di anggap bangkai yah kita termasuk bisa memakan hal hal yang haramkan”,jelas Fuad.
Fuad menekankan bahwa revitalisasi RPH tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur fisik bangunan, tetapi juga memerlukan peningkatan standar dalam proses pemotongan hewan.
“saya itu kadang kadang juga kalau beli ayam saya lihat lihat, bukan kita mencecar tapi kita kan menjaga dari hal hal itu dilarang, dari sekecil itu kita menjaga, insyallah yang lebih besar juga kita akan dijaga”, paparnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)











