HarianBorneo.com, SAMARINDA – Meskipun anggaran pendidikan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2002, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani, mengungkapkan adanya pelanggaran terhadap aturan tersebut.
Sani menyoroti penggunaan dana pendidikan yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan atau perbaikan sekolah, namun ternyata masih digunakan untuk membayar gaji para tenaga pendidik.
“Jadi gini 20 persen itu non gaji, Di seluruh Indonesia kalau mau dibongkar 20 persen itu include gaji. Itu masalahnya, Secara aturan Itu tidak boleh,” terangnya.
Lebih lanjut, Sani mengeluhkan bahwa kondisi sekolah yang memprihatinkan, seperti atap yang bocor atau ambruk, tidak dapat diperbaiki karena anggaran pendidikan telah habis untuk membayar gaji. Dia juga menyoroti pentingnya kesejahteraan dan peningkatan status guru sebagai faktor kunci dalam dunia pendidikan.
“Sekarang kalau kamu masuk sekolah atapnya jebol, kamu lulus atapnya ambruk. Tidak diperbaiki kan uang darimana, habis untuk gaji. Belum lagi makan siang gratis ini,” ungkapnya.
Terlepas dari permasalahan tersebut, Sani juga turut memperhatikan masalah guru – guru saat ini, dirinya menginginkan adanya kesejahteraan dan peningkatan status guru. Sebab, hal tersebut juga merupakan faktor yang penting dalam dunia pendidikan.
“Itu lebih utama dari bangunan. Karena ada sekolah bagus tapi gurunya tidak sejahtera hancur sampai sekarang. Biar sekolah biasa saja di pinggir sawah tapi gurunya sejahtera, pasti jadi itu sekolah,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)











