HarianBorneo.com, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Jasno menegaskan pentingnya penertiban pom mini demi menegakkan hukum dan memastikan keselamatan publik. Menurut Jasno, penertiban ini tidak hanya didasarkan pada Perwali yang ada, tetapi juga akan diperkuat dengan pembentukan Perda.
“Saya dengar tidak hanya perwali yang digunakan, pemerintah juga segera berkomunikasi ke pihak dewan untuk membuat perda terkait dengan larangan pertamini itu” jelas Jasno.
Jasno menambahkan, setelah Perda dibentuk, akan ada pembahasan lebih lanjut dengan masyarakat pemilik pom mini. Menurutnya, Perda harus dibuat dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, sehingga audiensi dengan pemilik pom mini sangat diperlukan.
“Karena biasanya suatu perda itu yang dibuat yang berkaitkan dengan masyarakat ya pastinya masyarakat juga pasti akan menyampaikan aspirasi dan juga pasti ada audiensi, tentunya kami pasti akan menerima itu,” ungkapnya.
Jasno juga menekankan bahwa penertiban ini penting untuk mengatasi tindakan ilegal yang menyebabkan antrian panjang di SPBU. Ia mencurigai ada oknum SPBU yang bermain dalam distribusi minyak, yang membuat BBM di SPBU cepat habis sementara pom mini selalu tersedia.
“Disini berartikan ada beberapa oknum SPBU yang bermain. Sehingga di beberapa tempat antriannya cukup panjang tidak hanya di satu dua SPBU tapi rata rata di semua SPBU, disisi lain pom mini justru ada terus minyaknya,” ucapnya.
Menurut Jasno, pemerintah memberikan regulasi untuk mengatur supaya masyarakat tidak resah. “Artinya inikan pemerintah memberi regulasi memberi aturan bagaimana supaya masyarakat ini tidak resah,” terangnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)
Penulis : Riduan
Editor : Fai











