HarianBorneo.com, TENGGARONG – Dalam langkah yang menandai kemajuan administratif, empat desa persiapan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan segera mengalami perubahan status. Keputusan pemerintah untuk mempercepat proses ini berarti Desa Sumber Rejo, Kembang Janggut Ilir, Sungai Payang Ilir, dan Tanjung Berukang.
Arianto, Ketua Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, mengatakan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) yang berkaitan dengan Desa Persiapan sudah hampir selesai. “Kami bertekad untuk menyelesaikan Perbup ini secepat mungkin, untuk memastikan penunjukan Penjabat Kepala Desa berjalan dengan efisien,” ucap Arianto.
Penjabat Kepala Desa yang akan dipilih dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lokal, diharapkan melanjutkan tradisi penunjukan yang sukses di desa-desa seperti Badak Makmur, Jembayan Ilir, dan Loa Duri Seberang.
Lebih lanjut, Arianto menjelaskan bahwa Penjabat Kepala Desa akan memiliki masa jabatan hingga tiga tahun untuk memimpin dan mengawasi proses pembentukan desa definitif. Jika desa tidak memenuhi kriteria dalam periode tersebut, pembentukan desa akan ditunda.
Pemerintah Kabupaten Kukar juga berencana untuk mengajukan permohonan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) guna mendapatkan kode desa resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI).
“Kami antusias menunggu pemberian kode desa yang akan mengesahkan keempat desa ini sebagai entitas administratif resmi,” pungkas Arianto. (VY/Adv/DPMDKukar)











