HarianBorneo.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisiatif untuk meningkatkan status legal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi desa. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyatakan bahwa hingga kini, 93 BUMDes telah berhasil mendapatkan badan hukum yang sah, hasil dari bimbingan dan fasilitasi DPMD.
Arianto menekankan bahwa BUMDes dengan status hukum yang jelas memiliki kemampuan lebih baik untuk mengembangkan usaha dan berkolaborasi dengan desa lain, yang akan berkontribusi pada peningkatan kemandirian ekonomi desa. “BUMDes yang sah secara hukum dapat memperluas usaha dan memperkuat ekonomi desa,” ujar Arianto.
Dia juga menyoroti beberapa BUMDes yang telah menunjukkan perkembangan yang baik, seperti di Desa Sungai Payang, Muara Enggelam, Loh Sumber, dan Desa Saliki, yang telah mengelola BUMDes mereka dengan profesionalisme.
Definisi BUMDes menurut Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 adalah sebuah usaha yang didirikan oleh pemerintah desa bersama masyarakat untuk memperkuat ekonomi desa. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan hak kepada desa untuk mendirikan BUMDes yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Peraturan ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015.
BUMDes didirikan berdasarkan kebutuhan dan potensi desa yang merupakan prakarsa masyarakat desa. Artinya usaha yang kelak akan diwujudkan adalah digali dari keinginan dan hasrat untuk menciptakan sebuah kemajuan di dalam masyarakat desa.
“BUMDes kita ini terus kita bina, ada 193 BUMDes sudah kita latih dalam lima angkatan beberapa waktu lalu. Kami latih bagaimana mendirikan BUMDes, menjalankan, mengembangkan unit usahanya kemudian bagaimana BUMDes membuat laporan pertanggung jawaban,” demikian Arianto. (VY/Adv/DPMDKukar)











