Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024, DPMD Kukar Harap Kades Tingkatkan Kinerja

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMD Kukar, Arianto. (Foto: Ist)

Kepala DPMD Kukar, Arianto. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, TENGGARONG – Sosialisasi dan publik hearing mengenai Undang-Undang No 3 Tahun 2024 yang diselenggarakan di Gedung Bela Diri Aji Imbut, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Kamis, 30 Mei 2024, mendapat respon yang sangat baik dari Kepala Desa (Kades) se-Kalimantan Timur (Kaltim). Acara ini merupakan inisiatif bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Kaltim.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan acara ini. “Kami sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan sosialisasi ini sebagai sarana penting untuk memperdalam pemahaman tentang perubahan regulasi desa,” ucap Arianto.

Arianto menegaskan bahwa DPMD Kukar akan mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan UU No 3 Tahun 2024, terutama terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Kami akan menyesuaikan dengan aturan yang ada, termasuk memperpanjang SK kepala desa sesuai dengan perubahan regulasi,” jelasnya.

Proses penyesuaian ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk surat edaran dan petunjuk teknis terkait implementasi perubahan tersebut.

Selain itu, Arianto juga mengungkapkan bahwa beberapa BPD di Kukar yang masa jabatannya telah berakhir sedang dalam proses persiapan untuk perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun. “Kami sedang mempersiapkan perpanjangan masa jabatan BPD yang telah berakhir, dengan masa jabatan baru yang akan diperpanjang menjadi delapan tahun,” ungkapnya.

Di akhir sesi, Arianto menyatakan harapannya agar perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan oleh Kepala Desa dan BPD di Kukar untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi kesempatan bagi para pemimpin desa untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (VY/Adv/DPMDKukar)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru