HarianBorneo.com, TENGGARONG – Dalam upaya mencapai pembangunan yang merata di Kutai Kartanegara (Kukar), pemekaran desa menjadi salah satu solusi yang dianggap efektif. Wilayah Kukar yang memiliki luas 27 ribu kilometer persegi, kini telah menetapkan tujuh desa yang siap untuk pemekaran. Desa-desa tersebut antara lain Jembayan yang berubah menjadi Jembayan Ilir, Loa Duri Ulu menjadi Loa Duri Seberang, dan Muara Badak Ulu yang kini dikenal sebagai Muara Badak Makmur.
Arianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh desa-desa yang ingin melakukan pemekaran. Proses ini, menurutnya, memerlukan waktu yang tidak sebentar dan melibatkan banyak pihak.
“Desa yang ingin dipecah harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten,” kata Arianto.
Sebagai contoh, Desa Persiapan Muara Badak Makmur telah mengajukan pemekaran sejak tahun 2004. Arianto, yang mulai terlibat dalam proses ini sejak tahun 2021, menegaskan bahwa pemekaran membutuhkan kerjasama antara DPMD dan Bagian Pemerintahan.
“Kami telah menginventarisir 18 desa yang mengajukan pemekaran sejak tahun 2004, dan dari situ kami menemukan tujuh desa yang memenuhi syarat,” terang Arianto.
Syarat utama untuk pemekaran adalah memiliki jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga (KK), sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, harus ada kesepakatan dari semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga.
Setelah memenuhi syarat, tujuh desa tersebut telah diajukan kepada Bupati. “Bupati telah memberikan persetujuan dan rekomendasi untuk pemekaran, dengan syarat bahwa desa-desa tersebut harus menjadi desa persiapan terlebih dahulu,” kata Arianto.
Dia menambahkan bahwa peran aktif dari semua pihak sangat penting. “Tanpa dukungan dari desa, terutama dalam hal data yang diperlukan, maka pemekaran tidak akan terjadi,” ujar Arianto.
Penjabat kepala desa persiapan akan bertugas selama tiga tahun untuk memastikan desa memenuhi persyaratan menjadi desa definitif. Jika dalam jangka waktu tersebut desa tidak berhasil menjadi definitif, maka statusnya akan kembali ke desa induk.
“Setelah memenuhi semua syarat dalam waktu satu tahun, pemekaran akan diajukan ke pemerintah daerah, lalu ke provinsi dan Mendagri untuk verifikasi. Setelah itu, jika disetujui, akan dibuat peraturan daerah untuk desa definitif,” pungkas Arianto. (VY/Adv/DPMDKukar)











