DPMD Kukar Ungkap Kekurangan Legalitas di Lembaga Pemdes

- Jurnalis

Rabu, 5 Juni 2024 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Kelembagaan, Pemasyarakatan, dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander. (Foto: Ist)

Kabid Kelembagaan, Pemasyarakatan, dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, TENGGARONG – Dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara, melalui Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat, Riyandi Elvander, menyoroti kekurangan legalitas yang ada pada lembaga kemasyarakatan desa. Elvander menegaskan bahwa pembinaan lembaga kemasyarakatan harus mencakup tiga aspek utama: penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan, dengan fokus khusus pada penataan.

“Kami telah mengidentifikasi bahwa sebagian besar Pemerintah Desa di Kukar belum sepenuhnya memenuhi persyaratan legalitas,” ujar Elvander, menyoroti masalah yang ada.

DPMPD Kukar telah mengambil langkah proaktif dengan menyusun dan menyebarkan draf Peraturan Desa (Perdes) untuk mengatasi masalah legalitas ini. “Kami telah berusaha menyebarkan draf Perdes, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang memuaskan. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk memberikan pendampingan yang lebih intensif,” terang Elvander.

Pendampingan yang direncanakan ini bertujuan untuk membantu Pemdes dalam merumuskan Perdes yang akan mengatur lembaga kemasyarakatan desa dengan cara yang lebih formal dan terstruktur. “Ini merupakan bagian dari usaha kami untuk menjalankan amanat dari regulasi yang ada,” tambahnya.

Elvander juga menyoroti bahwa meskipun beberapa lembaga di Kukar telah memiliki kepengurusan yang sah, masih diperlukan legalitas tambahan untuk mengakui mereka sebagai entitas hukum atau badan usaha. “Kami ingin menegaskan bahwa keberadaan kepengurusan yang sah tidaklah cukup tanpa legalitas yang memadai. Legalitas resmi sebagai entitas hukum adalah hal yang sangat penting,” tegas Elvander.

Dengan demikian, DPMPD Kukar berkomitmen untuk terus mendorong dan mendukung Pemdes dalam memperkuat aspek legalitas lembaga kemasyarakatan, dengan tujuan untuk memberikan kontribusi yang efektif dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa di Kutai Kartanegara. (VY/Adv/DPMDKukar)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru