HarianBorneo.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) telah memberikan panduan baru terkait proses pembangunan infrastruktur di desa. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa kepala desa diberikan kewenangan penuh untuk mengelola anggaran dan melaksanakan lelang dengan pihak ketiga secara parsial, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan ini memungkinkan desa untuk melakukan lelang yang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Lelang dilakukan secara parsial, bukan dalam satu paket besar. Jika ada bagian dari RAB yang bernilai lebih dari Rp200 Juta, maka harus dilakukan lelang sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” jelas Arianto.
Beliau juga mengajak kepala desa untuk berani mengembangkan desanya dengan ide-ide kreatif, mengingat telah ada kebijakan yang mendukung dalam Perbup tersebut.
Mengenai percepatan pembangunan, Arianto menyampaikan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Kukar telah mengamati bahwa proyek-proyek yang dikelola oleh dinas teknis sering kali mengalami keterlambatan dalam penyerapan anggaran. Hal ini berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan desa.
“Desa memiliki kewenangan untuk membangun infrastruktur sendiri, dan sejak tahun 2008, ADD sudah dialokasikan kepada desa-desa oleh pemerintah Kukar. Ini lebih awal dibandingkan dengan dana transfer dana desa yang baru ada pada tahun 2015, setelah Undang-Undang Desa diberlakukan pada tahun 2014,” terang Arianto.
Menurut Arianto, kebijakan ini sangat penting mengingat luasnya wilayah Kukar yang memerlukan pendekatan khusus dalam pembangunan. Ia menambahkan bahwa desa-desa di Kukar telah terbiasa dengan pengelolaan kegiatan yang diserahkan langsung ke desa.
“Alhamdulillah, berdasarkan pemantauan kami untuk perubahan di tahun 2023, semua realisasi anggaran telah terlaksana dengan baik,” tutup Arianto. (VY/Adv/DPMDKukar)











