Kukar Persiapkan Implementasi UU Desa Baru: Masa Jabatan Kades Diperpanjang

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMD Kukar, Arianto. (Foto: Ist)

Kepala DPMD Kukar, Arianto. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, TENGGARONG – Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang telah disahkan, kini mempengaruhi berbagai kebijakan di pemerintahan desa, termasuk perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan peningkatan tunjangan serta pesangon.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyatakan bahwa pemerintah daerah masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait implementasi revisi UU ini. Perubahan utama mencakup masa jabatan Kades yang kini menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.

“Kami mengikuti aturan yang berlaku dan saat ini masih berkoordinasi dengan Kemendagri mengenai petunjuk teknis,” ujar Arianto.

Arianto mengungkapkan bahwa di Kukar, masa jabatan Kades yang akan berakhir pada Desember 2025 mungkin akan mendapatkan perpanjangan sesuai dengan ketentuan baru. Kemendagri telah memberikan izin secara lisan untuk perpanjangan masa jabatan bagi Kades dan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masa jabatannya habis sebelum akhir 2025.

“Bupati Kukar Edi Damansyah mendukung perpanjangan ini dan berharap agar Kades serta Kepala BPD dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan di 193 desa di Kukar,” tambah Arianto.

Diharapkan, perpanjangan masa jabatan ini dapat memperbaiki kualitas pelayanan dan kinerja pemerintahan desa. (VY/Adv/DPMDKukar)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru