HarianBorneo.com, TENGGARONG – Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang telah disahkan, kini mempengaruhi berbagai kebijakan di pemerintahan desa, termasuk perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan peningkatan tunjangan serta pesangon.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyatakan bahwa pemerintah daerah masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait implementasi revisi UU ini. Perubahan utama mencakup masa jabatan Kades yang kini menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
“Kami mengikuti aturan yang berlaku dan saat ini masih berkoordinasi dengan Kemendagri mengenai petunjuk teknis,” ujar Arianto.
Arianto mengungkapkan bahwa di Kukar, masa jabatan Kades yang akan berakhir pada Desember 2025 mungkin akan mendapatkan perpanjangan sesuai dengan ketentuan baru. Kemendagri telah memberikan izin secara lisan untuk perpanjangan masa jabatan bagi Kades dan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masa jabatannya habis sebelum akhir 2025.
“Bupati Kukar Edi Damansyah mendukung perpanjangan ini dan berharap agar Kades serta Kepala BPD dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan di 193 desa di Kukar,” tambah Arianto.
Diharapkan, perpanjangan masa jabatan ini dapat memperbaiki kualitas pelayanan dan kinerja pemerintahan desa. (VY/Adv/DPMDKukar)











