DPMD Kukar Dukung Desa Kedang Ipil Jadi Masyarakat Hukum Adat Pertama di Kukar

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMD Kukar, Arianto. (Foto: Ist)

Kepala DPMD Kukar, Arianto. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, TENGGARONG – Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat akan menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kutai Kartanegara (Kukar). Desa ini dikenal dengan tradisi Kutai Adat Lawas, khususnya tradisi Nutuk Beham.

Pembentukan MHA diusulkan oleh Pemerintah Desa Kedang Ipil dan didukung penuh oleh Kecamatan Kota Bangun Darat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. Untuk mempercepat prosesnya, DPMD Kukar berkoordinasi aktif dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kalimantan Timur mengenai kelayakan pembentukan MHA ini.

“Kami terus berkomunikasi dengan DPMPD Kaltim karena syarat untuk pembentukan MHA sudah cukup. Kami juga meminta agar pihak lain yang ingin mengajukan dapat melengkapi persyaratan yang ditetapkan,” kata Kepala DPMD Kukar, Arianto.

Masyarakat adat terdiri dari kelompok orang yang secara turun-temurun tinggal di suatu wilayah dengan identitas budaya, hukum adat, dan hubungan erat dengan tanah serta lingkungan hidup. Pembentukan MHA diharapkan memberikan pengakuan, pemberdayaan, dan perlindungan hukum dari pemerintah.

Pemerintah Provinsi Kaltim telah mengatur keberadaan MHA melalui Peraturan Daerah (Perda). DPMD Kukar rutin mensosialisasikan MHA kepada kepala desa dan kelompok masyarakat adat di kecamatan. Tim DPMD Kukar akan segera turun lapangan untuk klarifikasi dan evaluasi jika ada desa lain yang mengajukan.

Arianto juga menambahkan bahwa Perda mengenai MHA di Kukar sudah ada dan sedang dalam tahap finalisasi. Pemerintah akan mendorong desa-desa untuk memenuhi syarat pembentukan guna menjaga budaya dan adat di Kukar. “Saat ini kami baru menginventarisasi Desa Kedang Ipil. Kami juga memantau beberapa desa di Kecamatan Tabang yang masih kurang syaratnya. Jika ada desa lain yang mengajukan, kami akan segera inventarisir,” pungkasnya. (VY/Adv/DPMDKukar)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru