HarianBorneo.com, TENGGARONG — Tahun 2025 akan menjadi tonggak penting dalam penilaian status desa di Kabupaten Kutai Kartanegara, di mana akan ada penambahan indikator dalam sistem pengukuran. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa penggunaan tujuh indikator baru akan menggantikan sistem sebelumnya yang hanya mengandalkan tiga indikator.
“Mulai tahun 2025, indeks yang dipakai untuk mengukur status desa akan diperluas menjadi tujuh indikator baru. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi desa yang sebenarnya,” jelas Arianto.
Ia menambahkan bahwa DPMD Kukar sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan ini. Menurutnya, penambahan indikator ini hanya akan memerlukan penyesuaian kecil dalam mekanisme pelaksanaan, mengingat indikator yang ditambahkan merupakan pengembangan dari aspek yang sudah ada.
Arianto juga menekankan bahwa perubahan indikator ini merupakan langkah dari pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas pengukuran status desa secara lebih detail. “Dengan adanya indikator baru, hasil penilaian desa akan lebih lengkap dan memberikan informasi yang lebih akurat untuk pengembangan desa di masa mendatang,” katanya.
Sebagai bagian dari persiapan, DPMD Kukar telah melakukan sosialisasi kepada perangkat desa dan merencanakan pelatihan agar mereka memahami dan melaksanakan penilaian sesuai dengan indikator baru. Arianto optimis bahwa perubahan ini akan memperkuat data yang digunakan dalam perencanaan dan evaluasi program desa di Kukar. (VY/Adv/DPMDKukar)











