HarianBorneo.com, TENGGARONG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara mengungkapkan kesiapan untuk menerapkan sistem penilaian status desa yang baru, yang akan dimulai pada tahun 2025.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyatakan bahwa langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung implementasi perubahan indikator ini telah dipersiapkan dengan baik.
“Kami sudah terbiasa mengikuti kebijakan baru dari pemerintah pusat, termasuk dalam penilaian status desa. Ketika indeks desa mengalami perubahan pada tahun 2025, kami sudah siap untuk melaksanakannya,” ujar Arianto.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya penilaian desa di Kukar dilakukan dengan tiga indikator, namun ke depan akan ditambah menjadi tujuh. Penambahan ini diharapkan dapat memberikan data yang lebih komprehensif dan mencerminkan kondisi desa secara lebih jelas.
Menurutnya, mekanisme penilaian mungkin akan mengalami sedikit perubahan, tetapi persiapan yang dilakukan sejak awal akan mendukung kelancaran proses tersebut.
DPMD Kukar juga telah melakukan penyesuaian dalam berbagai aspek, termasuk pengumpulan data dan pelatihan bagi perangkat desa. Arianto menekankan bahwa penerapan indikator baru ini akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan desa di Kukar, terutama dalam mendukung perencanaan berbasis data yang akurat dan terpercaya.
“Kami terus memperbaiki dan menyiapkan perangkat desa agar siap menghadapi perubahan ini, karena hal ini sangat penting untuk menciptakan pembangunan desa yang lebih berkelanjutan,” kata Arianto. (VY/Adv/DPMDKukar)











