HarianBorneo.com, TENGGARONG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya jangka panjang dari praktik nikah siri, terutama dampaknya terhadap status hukum anak. Tanpa pencatatan resmi, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri kerap kali tidak memiliki dokumen sah yang diperlukan untuk mengakses layanan publik.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menjelaskan bahwa pernikahan siri, meski sah secara agama, tidak tercatat dalam sistem administrasi negara. Akibatnya, anak-anak dari pernikahan ini kesulitan mendapatkan akta kelahiran dan tidak tercantum dalam Kartu Keluarga secara resmi.
“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting. Ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak,” kata Iryanto.
Ia menambahkan, akibat tidak memiliki dokumen resmi, anak-anak hasil pernikahan siri juga berisiko tidak bisa menikmati layanan pendidikan, jaminan sosial, hingga fasilitas kesehatan. Ketimpangan ini, menurutnya, akan memengaruhi masa depan mereka secara signifikan.
Sebagai bentuk pencegahan, Disdukcapil Kukar menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama untuk melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Edukasi ini menyasar kelompok ibu rumah tangga dan remaja agar mereka memahami pentingnya pencatatan pernikahan secara sah.
“Keputusan nikah siri mungkin terlihat sederhana hari ini, tapi akibatnya bisa panjang dan berat di masa depan,” ujarnya.
Selain edukasi, Disdukcapil juga membuka layanan konsultasi untuk membantu masyarakat yang ingin mencatatkan pernikahan mereka secara resmi. Upaya ini bertujuan agar setiap anak memiliki identitas hukum yang jelas dan bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.
Disdukcapil Kukar berharap dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan, kasus anak yang tidak memiliki dokumen sah bisa diminimalkan. Pemerintah daerah berkomitmen mendorong masyarakat membentuk keluarga yang terlindungi secara hukum dan tertib administrasi. (VY/Adv/DiskominfoKukar)











