HarianBorneo.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan komitmennya dalam menjaga eksistensi Bahasa Indonesia di tengah arus globalisasi. Hal ini disampaikan oleh Asisten III bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, saat menerima audiensi Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Asep Juanda, di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Kamis (22/5/2025).
Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
“Pertemuan ini sangat penting untuk memperkuat kesadaran dalam menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kami berharap seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat ikut mendukung langkah ini,” kata Dafip.
Kepala Balai Bahasa Kaltim, Asep Juanda, menjelaskan bahwa regulasi baru ini mengedepankan penguatan diksi kedaulatan bahasa negara sebagai identitas nasional. Ia mencontohkan perlunya penggunaan Bahasa Indonesia secara dominan pada papan nama instansi atau fasilitas publik.
“Bahasa Indonesia harus berada di posisi utama, di atas bahasa asing atau bahasa daerah. Ini adalah simbol kedaulatan kita,” ujarnya.
Asep juga menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari kunjungan silaturahmi setelah ia dilantik menjadi Kepala Balai Bahasa Kaltim pada 1 Maret 2025. Ia menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah dan lembaga pendidikan dalam menjaga martabat Bahasa Indonesia.
“Kami membuka ruang kerjasama dalam bentuk pendampingan serta pemberian penghargaan bagi lembaga yang aktif menjaga kedaulatan bahasa,” katanya.
Langkah ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menjadikan Bahasa Indonesia sebagai instrumen pemersatu bangsa di tengah tantangan zaman. Pemkab Kukar menyatakan siap berkontribusi dalam pelaksanaan pengawasan dan sosialisasi regulasi ini di wilayahnya. (VY/Adv/DiskominfoKukar)











