HarianBorneo.com, TENGGARONG – Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf, mengambil langkah berbeda dalam pengelolaan dana RT sebesar Rp50 juta per unit. Dana tersebut tidak disalurkan langsung kepada Ketua RT, tetapi dikelola secara terpusat melalui mekanisme kas desa.
Yusuf menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjamin akuntabilitas dan efisiensi penggunaan dana. “Dana itu tidak langsung diberikan gelondongan ke RT. Semuanya masuk ke kas desa dan dikelola berdasarkan RAB,” jelasnya.
Setiap RT terlebih dahulu mengadakan musyawarah internal untuk menyusun kegiatan yang dibutuhkan. Usulan tersebut lalu disampaikan dalam forum musyawarah desa untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disahkan, kegiatan bisa dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Penggunaan dana meliputi kegiatan gotong royong, pembangunan pos kamling, kebersihan lingkungan, dan operasional Ketua RT. Bahkan untuk kegiatan gotong royong, desa mengalokasikan anggaran konsumsi sebesar Rp200 ribu per bulan.
Seluruh kegiatan yang dibiayai harus disertai SPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif. Proses verifikasi dilakukan oleh tim desa sebelum pembayaran dilakukan.
“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan. Karena itu, saya sejak awal menjabat sudah menetapkan mekanisme ini. Alhamdulillah, sampai sekarang berjalan baik,” katanya.
Yusuf mengakui pendekatan ini sempat menimbulkan pro dan kontra. Namun ia menilai pengawasan yang ketat merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik.
Menurutnya, sistem ini tidak hanya menjamin ketertiban administrasi, tapi juga mendorong partisipasi warga dalam setiap tahapan pembangunan lingkungan.
Desa Rapak Lambur kini menjadi salah satu contoh pengelolaan anggaran yang disiplin dan berbasis musyawarah. (VY/Adv/DiskominfoKukar)











