HarianBorneo.com, SAMARINDA – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
DPRD Samarinda menegaskan, proyek strategis ini tidak boleh terburu-buru dilaksanakan tanpa kesiapan dari sisi regulasi maupun pendanaan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan bahwa saat ini program konversi sampah menjadi energi tersebut masih berada pada tahap studi awal dan diskusi.
Menurutnya, sebelum ada langkah konkret, pemerintah kota harus memastikan semua persyaratan teknis, administrasi, serta dasar hukum telah terpenuhi.
“Pihak ketiga memang sudah menyampaikan proposal mereka, tetapi pola kerja sama yang akan digunakan masih harus dikaji. Apakah BOT, investasi langsung, atau model lain, semua masih dipertimbangkan,” jelas Deni.
Ia menambahkan, sejumlah perusahaan berpengalaman telah menunjukkan minat untuk menggarap proyek ini. Namun, keberhasilan sangat ditentukan oleh sejauh mana Pemkot mampu menyiapkan mekanisme yang sesuai dengan kondisi Samarinda dan mengacu pada praktik terbaik di daerah lain.
Selain aspek teknis, DPRD memberi perhatian serius terhadap kemungkinan kendala hukum, terutama jika melibatkan pengiriman sampah lintas daerah.
“Jangan sampai ada celah hukum. Kalau nanti ada wacana pemindahan sampah antarwilayah, dasar hukumnya harus jelas sejak awal,” tegasnya.
Dari sisi finansial, ia menekankan perlunya transparansi pembagian beban biaya, khususnya terkait ongkos transportasi sampah. Menurutnya, hal ini penting agar proyek tidak justru menambah tekanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Siapa yang bertanggung jawab atas biaya pemindahan sampah harus diputuskan dengan jelas. Jangan sampai Pemkot menanggung beban tambahan yang besar,” ujarnya.
Deni menutup dengan penegasan bahwa kehati-hatian merupakan kunci agar program ini tidak menimbulkan masalah di masa depan.
“Kajian yang komprehensif sangat penting supaya PLTSa bisa berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga stabilitas keuangan daerah,” tandasnya. (RD/Adv/DPRDSamarinda)











