Sesuai Aturan, Raperda RTRW Dialihkan ke Pemkot

- Jurnalis

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna pengesahan Perda RTRW kota Samarinda. (Foto: Ist)

Rapat paripurna pengesahan Perda RTRW kota Samarinda. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Kota Samarinda tak jadi disahkan pada rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Kota Samarinda, Selasa (14/2/2023).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah dan dihadiri Walikota Samarinda, Andi harus beserta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Namun terjadi pembatalan pada paripurna tersebut sebab tidak memenuhi kuorum anggota DPRD Kota Samarinda yang hanya dihadiri 13 orang.

Helmi menyampaikan sebelumnya sesuai dengan tata tertib sidang telah di skrosing selama 15 menit sebanyak 2 kali, namun karna jumlah anggota DPRD tidak bertambah sehingga paripurna tersebut dibatalkan.

Dirinya menjelaskan bahwa batas waktu DPRD dalam membahas Raperda RTRW hanya selama 2 bulan, dan seharusnya pada tanggal 13 disahkan, sehingga Seusai dengan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 pembahasan Raperda RTRW diserahkan kepada Pemerintah Kota.

lanjutnya, namun pemerintah kota setelah ini diberi waktu selama 1 bulan, jika masih belum rampung maka pembahasan tersebut diambil alih oleh kementrian ATR/BPN.

“Harapannya karna ini memang Perda RTRW harus berjalan, terlebih lagi Samarinda ini menjadi salah satu penyangga ibu kota negara,” ungkapnya.

Selain itu, Helmi mengungkapkan tidak kourum nya rapat paripurna disebabkan perbedaan pandangan anggota, karna menyangkut waktu yang terbatas sehingga tidak dapat dilaksanakan.

“Kalau seandainya waktunya tidak dibatasi mungkin kita dalam waktu dekat akan paripurnakan,” bebernya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru