HarianBorneo.com, SAMARINDA – Cagar budaya rumah tua yang telah terbangun selama tiga abad berada di Jalan Pangeran Bendahara RT. 03 Kecamatan Samarinda Seberang itu rencananya akan dialih fungsikan menjadi kantor kelurahan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Mendegar rencana tersebut Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani memberikan respon dengan mengatakan bahwa rumah tua saat ini merupakan salah satu destinasi wisata lokal maupun luar sehingga aset tersebut perlu dijaga dan dilestarikan.
Menurutnya masih banyak opsi fasiltitas yang bisa dilakukan oleh Pemkot Samarinda untuk mencari kantor kelurahan, sehingga dirinya menilai Pemkot perlu melakukan kajian ulang terhadap rencana tersebut.
“Mestinya berpikir dulu. Pemerintah menggunakan fasilitas itu seharusnya bisa mempertimbangkan sisi lainnya juga. Makanya dipikirkan matang-matang, kan masih banyak lahan yang bisa dipakai membangun kantor kelurahan, kenapa mesti menggunakan bangunan itu,” ungkapnya pada Senin, 19 Juni 2023.
“Saya yakin, setelah itu mungkin kita nggak punya lagi aset kebudayaan. Nah yang ada itu seharusnya dijaga dong, dilestarikan,” timpalnya.
Tak hanya itu, Dewan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyebutkan dengan adanya rumah tua yang menjadi magnet wisatawan berkunjung juga dapat memberikan penghasilan kepada masyarakat yang berjualan di sekitar daerah tersebut.
“makanya dipikirkan matang-matang oleh pemerintah, mau dialokasikan kemana mereka (pelaku UMKM) nanti kalau itu dijadikan kantor kelurahan,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)











