HarianBorneo.com, SAMARINDA – DPRD Samarinda lakukan revisi dan beberapa perubahan pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013, tentang Larangan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda.
Elnatan Pasembe Ketua Pansus Komisi I DPRD Kota Samarinda mengatakan bahwa dalam waktu dekat Perda Nomor 6 Tahun 2013 akan memasuki finalisasi, namun untuk saat ini masih ada beberapa kesalahan yang harus dirubah kembali.
“Ada beberapa undang-undang yang bisa menjadi dasar Perda dan sudah tidak berlaku atau dicabut pada usula sebelumnya, kita harus samakan dengan peraturan pusat dan berkordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perizinan,” jelasnya.
Dijelaskannya pula jika Perda Miras masih belum selesai dan Perwali belum dikeluarkan, Maka Perda Nomor 6 Tahun 2013 masih tetap menjadi acuan.
“Kami sudah berdiskusi jika perda miras ini masih lama revisinya selesai, makan Perwali akan secepatnya dikeluarkan bahkan disampaikan mereka, jika sudah siap perwalinya,” jelasnya.
Dengan masih adanya warung kecil yang menjual minuman keras secara ilegal di Kota Samarinda,Elnathan mengatakan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2013 masih berlaku.
“Sesuai dengan aturan ya tidak boleh beredar,” pungkasnya. (Py/Adv/DPRDSamarinda)











