HarianBorneo.com, TENGGARONG – UMKM di Kukar kini tidak perlu khawatir lagi dengan adanya peniruan atau pembajakan model usaha mereka. Pasalnya, Dispar Kukar siap membantu mereka mendapatkan HAKI untuk usahanya. HAKI adalah Hak Kekayaan Intelektual yang dapat melindungi karya atau produk dari pelaku UMKM.
Kepala Dispar Kukar, Slamet Hadiraharjo, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah untuk memfasilitasi UMKM mendapatkan HAKI. Salah satunya adalah dengan mengadakan bimbingan dan pendampingan bagi 20 pelaku UMKM pada bulan November 2023.
“Para pelaku UMKM sekarang ini wajib mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual,” ucap Slamet saat dihubungi oleh wartawan pada Selasa (31/10/2023).
Slamet menambahkan, syarat untuk mendaftar HAKI cukup mudah, yaitu hanya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan memiliki HAKI, para pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya dengan lebih leluasa dan aman dari gangguan orang lain.
“Ini penting, jadi masyarakat yang membangun usahanya dari bawah hingga sukses tidak terkendala dengan adanya yang meniru atau membajak,” pungkas Slamet. (VY/Adv/DiskominfoKukar)











