HarianBorneo.com, TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan dukungan penuh kepada Industri Kecil Menengah (IKM) lokal untuk meningkatkan Kuantitas, Kualitas, dan Kapasitas (3 TAS) produk mereka. Dukungan ini diberikan dalam rangka memajukan perekonomian daerah dengan mengembangkan potensi IKM di Kukar.
Salah satu bentuk dukungan yang diberikan oleh Disperindag Kukar adalah memberikan bimbingan dan anjuran kepada para pelaku IKM untuk memperbaiki produk mereka sesuai dengan standar kesehatan, keamanan, dan kelayakan. Misalnya, bagi produsen krupuk, mereka harus menggunakan ikan berkualitas, bahan yang seimbang, dan proses yang higienis.
“Kami ingin produk IKM lokal memiliki kualitas yang baik dan dapat bersaing di pasar. Kami juga ingin produk IKM lokal memiliki nilai tambah dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Sekretaris Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, Senin (6/11/2023).
Selain itu, Disperindag Kukar juga memberikan dukungan berupa regulasi yang menguntungkan IKM lokal, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 74 tahun 2021 tentang (Bena) beli dan belanja produk lokal. Regulasi ini mengharuskan pemerintah, perusahaan, dan perbankan untuk membeli dan menggunakan produk IKM lokal dalam kegiatan sehari-hari.
“Kami tidak ingin produk dari luar Kukar mendominasi pasar kita. Kami memiliki 58 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ribuan perusahaan, dan ratusan perbankan di Kukar, yang harus mendukung produk IKM lokal. Termasuk dalam rapat di kantor dan penggunaan perkakas kantor,” ujar Fathullah.
Fathullah berharap bahwa para pelaku IKM di Kukar dapat tetap optimis, semangat, dan berinovasi dalam menghasilkan produk-produk lokal. “Pemerintah siap untuk mendukung mereka melalui regulasi dan bimbingan yang ada,” tutupnya. (VY/Adv/DiskominfoKukar)











