HarianBorneo.com, SAMARINDA – Meskipun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda telah mengeluarkan surat edaran yang melarang penjualan buku di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), aturan tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal. Di beberapa sekolah, larangan ini masih diabaikan.
Surat edaran bernomor 100.4.4/8583.100.01 yang mengatur penggunaan dan penjualan buku, sejatinya ditujukan untuk memastikan siswa tidak dibebani dengan kewajiban membeli buku tambahan. Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan beberapa sekolah masih meminta siswa membeli buku, salah satunya di SDN 001 Sungai Kunjang.
Menurut kepala sekolah, Hartiwi, dana yang disediakan oleh pemerintah tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan siswa secara menyeluruh. Ia menjelaskan bahwa dana yang diterima sekolah dari Disdikbud hanya mampu mencakup sebagian kecil kebutuhan operasional sekolah, termasuk gaji pegawai, biaya listrik, air, dan perlengkapan administrasi.
“Dana BOS yang kita terima tidak hanya untuk buku, tetapi juga untuk keperluan operasional lainnya. Buku dari pemerintah tidak cukup untuk semua siswa, jadi kami butuh buku penunjang agar proses belajar siswa tidak terganggu,” ujar Hartiwi.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak memaksa siswa untuk membeli buku penunjang, namun keterbatasan buku menyebabkan beberapa kelas harus berbagi. “Tidak ada paksaan, tetapi jika ada orang tua yang ingin membeli buku penunjang, saya siap membantu,” lanjutnya.
Seorang wali murid, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa tiap tahun ada kewajiban membeli buku meskipun banyak orang tua merasa keberatan. “Alasannya karena sudah dipesan oleh sekolah, jadi kami tetap harus membayar,” ujarnya.
Merespons masalah ini, Abdul Muis, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, menegaskan bahwa aturan terkait larangan penjualan buku sudah sangat jelas. Penjualan buku di sekolah tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun.
“Saya kira persoalan ini harus ditindaklanjuti dengan tegas. Disdikbud harus memastikan aturan tersebut dipatuhi oleh semua sekolah,” kata Muis. Ia juga meminta agar ada evaluasi terhadap kepala sekolah yang melanggar aturan ini. “Jika ditemukan pelanggaran, kepala sekolah harus berani dievaluasi,” tegasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap monitoring terhadap sekolah dapat lebih ditingkatkan agar siswa dan orang tua tidak lagi terbebani dengan pembelian buku, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menunjang pendidikan. (MF)