Afif Soroti Pelanggaran Algaka Sebelum Masa Kampanye

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2023 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. (Foto: Ist)

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. (Foto: Ist)

HarianBorneo.comSAMARINDA – Anggota Komisj I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, menyoroti pemasangan alat peraga kampanye (Algaka) sebelum momentum kampanye berlangsung.

Menurutnta, pemasangan sebelum jadwal kampanye merupakan sebuah panggaran. Sedangkan berdasarkan jadwal kampanya resmi untuk Pemilu 2024 diselenggarakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pria yang kerap disapa Afif ini menyoroti bahwa sejumlah Parpol telah memasang alat peraga kampanye sebelum waktunya dan beberapa di antaranya bahkan memiliki tulisan “bacaleg.”

“Kalau ada tulisan bacaleg itu tidak boleh harusnya dicabut, tapi di lapangan saat ini yang seperti itu masih banyak,” jelas Afif pada Selasa, (7/11/2023).

Padahal, sesuai aturan yang ditetapkan KPU RI melalui Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, Parpol hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye jika bersifat internal.

Menurut Pasal 79 dalam PKPU tersebut, Parpol hanya diperkenankan memasang reklame secara internal, dan pertemuan harus terbatas secara internal dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sehingga dalam hal ini, ia menekankan bahwa tulisan “Caleg” atau “Bacaleg” secara umum sudah pasti dianggap sebagai kampanye, kecuali hanya menyampaikan ucapan seperti selamat Idulfitri dan sejenisnya yang tidak mengajak untuk mencoblos.

Dalam rangka menjaga kepatuhan terhadap aturan kampanye, ia pun berharap agar Parpol dan peserta pemilu dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU RI, demi menjaga integritas dan keadilan pemilu yang akan datang.

“Jika ada tulisan Caleg ataupun Bacaleg secara umum itu sudah pasti kampanye bukan sosialisasi lagi. Kecuali kalau hanya sekedar ucapan Idulfitri dan semacamnya itu tidak ada unsur mengajak mencoblos tidak apa-apa,” tutupnya. (FI/Adv/DPRDSamarinda)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru