HarianBorneo.com, SAMARINDA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, minta Pemerintah Kota Samarinda terus bertindak tegas terhadap para pengembang perusahaan yang tak memiliki izin membangun perumahan.
Menurutnya, sejauh ini telah banyak perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota saat ini, dirinya menilai telah banyak hal-hal yang dilakukan antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) satu dengan lainnya yang kini mulai terkoordinasi dengan baik.
Seperti hal, dihentikannya aktivitas PT. Karunia Abadi Sejahtera yang melakukan pembangunan perumahan di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Apalagi, semenjak melakukan aktivitas pematangan lahan di sana, tanah di sekitar Jalan M. T. Haryono menjadi longsong dan berdampak pada pemukiman masyarakat yang berada di bawahnya.
Ahmad Vananzda, berharap agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari. Terlebih dapat memberikan kerugian bagi masyarakat. “Ya kita berharap kepada Pemkot, sebab Pemkot yang memberikan izin. Kami hanya pengawas saja,” katanya.
“Tapi kami sampaikan kepada Pemkot dan pihak pengembang, jangan sudah membuat bangunan baru mengajukan izin,” timpal Ahmad Vananzda.
Menurutnya, jika Pemkot Samarinda tidak bertindak tegas dan membiarkan pihak pengembang membangun perumahan tanpa izin yang lengkap, praktis pengembang lain juga akan melakukan hal serupa.
“Jadi kami minta Pemkot dapat bertindak tegas. Ketika mungkin tempat yang baru, bangunan baru, apakah itu bangunan biasa, atau banguan perumahan, dan sebagainya, seyogyanya ikutin aturan yang ada. Harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan, Red.), dan segala macamnya harus ada,” tukasnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)