HarianBorneo.com, SAMARINDA – Maraknya anak jalan (anjal) dan pengamen merupakan permasalahan sosial di Kota Samarinda.
Diketahui, Aturan terkait Anjal maupun pengamen tertera pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 7/2017 tentang pembinaan terhadap pengemis, anak jalanan dan gelandangan. Tetapi aturan tersebut tidak berfungsi karena kurangnya ketegasan dalam penerapan aturan tersebut terhadap Anak Jalanan.
Merespon hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting yang mengungkapkan bahwa soal ini sudah berulangkali terjadi dan masih belum teratasi.
“Peraturan Daerah (Perda) terkait anjal sudah ada, namun tinggal pihak pemerintah kota dan OPD saja yang perlu tegas dalam menjalankannya,” Ucapnya, Selasa (25/1/2023).
Dirinya menambahkan bahwa ketika Satpol PP turun kelapangan dan melihat anjal ataupun pengemis perlu untuk ditangkap dan diberi pembinaan agar tidak melakukannya lagi.
Ginting menilai keberadaan anjal dan pengamen dapat menganggu masyarakat yang ingin bersantai di Tepian mahakam. Dan menurutnya perlu dipasang CCTV setiap titik yang menjadi pusat Anjal dan Pengamen tersebut.
“Perda yang sebaik apapun kalo tidak ditindak tegas ya percuma, gak ada artinya,” tegasnya.
Wakil rakyat itu mengungkapkan bahwa pihak yang terkait pelaksanaan lapangan harus sigap, ia pun menyarankan untuk ada CCTV dalam upaya mempermudah pemantauan.
Akhir, ia menilai terkadang anjal dan pengamen ini kucing-kucingan pada saat ada razia, “mereka hilang ketika mendengar adanya razia terus tiba-tiba muncul lagi,” jelasnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)