HarianBorneo.com, SAMARINDA – Bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda Badan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda melakukan Rapat Degar Pendapat bahas soal Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Jalan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra menjelaskan tujuan dari adanya Raperda tersebut guna mengatur pemanfaatan jalan agar tertata secara rapi.
Dirinya menyebutkan dengan adanya Raperda ini juga bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda melalui retribusi bagi pihak yang memanfaatkan jalan untuk berusaha.
“Kan banyak sekarang ini sampah-sampah visual, banyak iklan (reklame,red) ribuan yang kelihatan nampak kumuh, kita katakan itu sampah visual karena dibawah nampak rapi, begitu kita nengok ke atas banyak gambar-gambar yang tidak tertata rapi,” ungkapnya. Jum’at, 18 Mei 2023.
“Ternyata itu tidak memberikan kontribusi terhadap daerah kita, nah ini yang perlu kita tertibkan, tapi juga bisa menjadi pendapatan bagi kota samarinda,” timpalnya.
Dirinya menjelaskan sepeti halnya spanduk reklame yang dipasang di ruang pemilik jalan kaki, menurutnya selain selama ini tidak ada retribusi juga dapat membahayakan pengguna jalan ketika dipasang tidak sesuai dengan standar.
Legislator tersebut mengaku bahwa jika melihat banyaknya reklame yang tersebar di Kota Samarinda akan menjadi potensi besar terhadap peningkatan PAD jika ada payung hukum yang mengatur, dengan tujuan agar Pemerintah Kota dapat melakukan penarikan retribusi.
“Jadikan pajak itu ditarik pada saat tampil dan tayang, tapi pemasangan ini tidak ada retribusinya, maksud kita ini pemanfaatan lahan-lahan milik pemerintah, itu yang perlu kita pikirkan, jadi jangan hanya menggunakan fasilitas pemerintah untuk keuntungan pribadi, sementara pemerintah tidak dapat apa-apa,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)