HarianBorneo.com, SAMARINDA – Di tengah perkembangan Kota Samarinda, semakin banyak bangunan yang bisa menjadi objek retribusi baru. Salah satunya melalui kos-kosan, guest house dan hotel melati yang selama ini belum pernah diatur, khusus setoran retribusinya.
Atas hal inilah yang menginisiasi panitia khusus (pansus) I DPRD Samarinda, dalam mengatur rancangan peraturan daerah (raperda) kos-kosan, guest house dan hotel melati. Hal ini diyakini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun khusus hal ini, pansus I yang terdiri dari Komisi I DPRD Samarinda akan lebih fokus dalam menggali aturannya. Seperti yang diungkapan Anggota Komisi I Muhammad Yusran yang juga menjadi bagian dari pansus tersebut.
“Selama ini kita lihat memang masih sulit membedakan apa itu rumah kost, guest house. Sehingga diperlukan aturan bakunya untuk mengatur khusus setoran retribusinya,” papar Yusran.
Ia mengakui lajunya pertumbuhan penduduk di Kota Samarinda saat ini, juga beriringan dengan pertumbuhan kos-kosan dan guest house. Sementara di dalam peraturan daerah kota samarinda nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, tidak diterangkan dengan jelas, khsusus retribusi pada objek tersebut.
“Yang kami tahu hanya perda khusus hotel dan restoran. Padahal dari bangunannya saja sudah sangat beda,” terangnya.
Tak heran Politikus Partai Golkar ini pun berupaya dalam pansus I, untuk segera mengesahkan raperda ini menjadi perda. Paling tidak dalam waktu tiga bulan ini, pihaknya menyesuiakan kerja pansus yang ada saat ini, sambil melakukan pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami meminta waktu perpanjangan hingga tiga bulan, karena ini masih dalam tahap pembahasan dengan OPD.” Demikian Yusran.(Im/Adv)