Banyak Bertebaran Kos-kosan dan Guest House, Pansus I Teliti Raperda Retribusi Khususnya

- Jurnalis

Senin, 26 September 2022 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I Muhammad Yusran. (Foto: Ist)

Anggota Komisi I Muhammad Yusran. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA  Di tengah perkembangan Kota Samarinda, semakin banyak bangunan yang bisa menjadi objek retribusi baru. Salah satunya melalui kos-kosan, guest house dan hotel melati yang selama ini belum pernah diatur, khusus setoran retribusinya.

Atas hal inilah yang menginisiasi panitia khusus (pansus) I DPRD Samarinda, dalam mengatur rancangan peraturan daerah (raperda) kos-kosan, guest house dan hotel melati. Hal ini diyakini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun khusus hal ini, pansus I yang terdiri dari Komisi I DPRD Samarinda akan lebih fokus dalam menggali aturannya. Seperti yang diungkapan Anggota Komisi I Muhammad Yusran yang juga menjadi bagian dari pansus tersebut.

“Selama ini kita lihat memang masih sulit membedakan apa itu rumah kost, guest house. Sehingga diperlukan aturan bakunya untuk mengatur khusus setoran retribusinya,” papar Yusran.

Ia mengakui lajunya pertumbuhan penduduk di Kota Samarinda saat ini, juga beriringan dengan pertumbuhan kos-kosan dan guest house. Sementara di dalam peraturan daerah kota samarinda nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, tidak diterangkan dengan jelas, khsusus retribusi pada objek tersebut.

“Yang kami tahu hanya perda khusus hotel dan restoran. Padahal dari bangunannya saja sudah sangat beda,” terangnya.

Tak heran Politikus Partai Golkar ini pun berupaya dalam pansus I, untuk segera mengesahkan raperda ini menjadi perda. Paling tidak dalam waktu tiga bulan ini, pihaknya menyesuiakan kerja pansus yang ada saat ini, sambil melakukan pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kami meminta waktu perpanjangan hingga tiga bulan, karena ini masih dalam tahap pembahasan dengan OPD.” Demikian Yusran.(Im/Adv)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas
Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern
Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif
Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam
Pemdes Tuana Tuha Fokus Atasi Masalah Blank Spot Jaringan Internet
Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal
Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:41 WIB

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:23 WIB

Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:37 WIB

Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:06 WIB

Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:31 WIB

Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:03 WIB

Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:57 WIB

Kelurahan Handil Baru Darat Permudah Pengurusan KIA dengan Inovasi Jemput Bola

Berita Terbaru

DKP Kukar lakukan verifikasi lapangan mengenai kasus perjualbelian bantuan kapal yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Foto : Ist)

Dispar Kukar

Dugaan Jual-Beli Bantuan Kapal Nelayan di Kukar, DKP Turun Tangan

Kamis, 5 Des 2024 - 14:21 WIB