Banyak Bertebaran Kos-kosan dan Guest House, Pansus I Teliti Raperda Retribusi Khususnya

- Jurnalis

Senin, 26 September 2022 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I Muhammad Yusran. (Foto: Ist)

Anggota Komisi I Muhammad Yusran. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA  Di tengah perkembangan Kota Samarinda, semakin banyak bangunan yang bisa menjadi objek retribusi baru. Salah satunya melalui kos-kosan, guest house dan hotel melati yang selama ini belum pernah diatur, khusus setoran retribusinya.

Atas hal inilah yang menginisiasi panitia khusus (pansus) I DPRD Samarinda, dalam mengatur rancangan peraturan daerah (raperda) kos-kosan, guest house dan hotel melati. Hal ini diyakini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun khusus hal ini, pansus I yang terdiri dari Komisi I DPRD Samarinda akan lebih fokus dalam menggali aturannya. Seperti yang diungkapan Anggota Komisi I Muhammad Yusran yang juga menjadi bagian dari pansus tersebut.

“Selama ini kita lihat memang masih sulit membedakan apa itu rumah kost, guest house. Sehingga diperlukan aturan bakunya untuk mengatur khusus setoran retribusinya,” papar Yusran.

Ia mengakui lajunya pertumbuhan penduduk di Kota Samarinda saat ini, juga beriringan dengan pertumbuhan kos-kosan dan guest house. Sementara di dalam peraturan daerah kota samarinda nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, tidak diterangkan dengan jelas, khsusus retribusi pada objek tersebut.

“Yang kami tahu hanya perda khusus hotel dan restoran. Padahal dari bangunannya saja sudah sangat beda,” terangnya.

Tak heran Politikus Partai Golkar ini pun berupaya dalam pansus I, untuk segera mengesahkan raperda ini menjadi perda. Paling tidak dalam waktu tiga bulan ini, pihaknya menyesuiakan kerja pansus yang ada saat ini, sambil melakukan pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kami meminta waktu perpanjangan hingga tiga bulan, karena ini masih dalam tahap pembahasan dengan OPD.” Demikian Yusran.(Im/Adv)

Berita Terkait

Ismail Latisi : Regulasi Soal Pernikahan Siri sedang Pada Tahap Kajian
Atasi Permasalahan Distribusi Gas LPG, Viktor Yuan Usulkan Skema BUM-RT
Pemangkasan Anggaran Kementerian PU, Abdul Rohim Minta Pemkot Tetap Fokus pada Pembangunan
Sri Puji Minta Pengawasan Ketat terhadap Pernikahan Siri
Upaya Pemkab Kukar dalam Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kedang Ipil
Camat Kota Bangun Darat Gelar Safari Ramadan ke Desa-Desa
Vanandza sebut Probebaya Berikan Dampak Positif bagi Masyarakat Samarinda
Aris Mulyanata Desak Pemerintah Tegakkan Perda untuk Atasi Pengemis dan Pengamen

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:21 WIB

Ismail Latisi : Regulasi Soal Pernikahan Siri sedang Pada Tahap Kajian

Senin, 10 Maret 2025 - 13:28 WIB

Atasi Permasalahan Distribusi Gas LPG, Viktor Yuan Usulkan Skema BUM-RT

Senin, 10 Maret 2025 - 13:17 WIB

Pemangkasan Anggaran Kementerian PU, Abdul Rohim Minta Pemkot Tetap Fokus pada Pembangunan

Senin, 10 Maret 2025 - 10:20 WIB

Sri Puji Minta Pengawasan Ketat terhadap Pernikahan Siri

Sabtu, 8 Maret 2025 - 09:36 WIB

Camat Kota Bangun Darat Gelar Safari Ramadan ke Desa-Desa

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:32 WIB

Vanandza sebut Probebaya Berikan Dampak Positif bagi Masyarakat Samarinda

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:27 WIB

Aris Mulyanata Desak Pemerintah Tegakkan Perda untuk Atasi Pengemis dan Pengamen

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:20 WIB

Rohim Desak Pemerintah Evaluasi Kualitas Infrastruktur di Samarinda

Berita Terbaru

DPW PAN Kaltim Laksanakan Konferensi Pers Mengenai Pembukaan Bacalon Formatur Periode 2025-2030. (Foto : RD)

Metropolis

DPW PAN Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon Formatur Periode 2025-2030

Selasa, 11 Mar 2025 - 19:58 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto : RD)

Advertorial

Sri Puji Minta Pengawasan Ketat terhadap Pernikahan Siri

Senin, 10 Mar 2025 - 10:20 WIB