HarianBorneo.com, SAMARINDA – Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjelaskan soal rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTWR) yang batal disahkan, Jum’at (17/2/2023).
Disampaikan oleh wakil ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Laila Fatihah yang menegaskan bahwa sebelumnya pada tangaal 13 Februari 2023 pihaknya melaksanakan rapat pimpinan, namun tidak menemukan kesepakatan tentang kapan pelaksanaan paripurna, sehingga banyak fraksi dan anggota pada saat paripurna di tanggal 14 Februari 2023 yang enggan untuk hadir.
Hasil pantauan tim bahwa pada saat paripurna hanya terdapat 13 anggota DPRD yang hadir yang berarti tidak Qourum dan tidak dapat dilanjutkan, sehingga hal tersebut sebabkan penetapan RTRW langsung diambil alih oleh Pemerintah Kota Samarinda karena melewati batas waktu.
Laila menyanpaikan behwa berdasarkan hasil keputusan rapat internal Bapempenda DPRD Kota Samarinda, bahwa pembentukan Raperda tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 berasal dari Inisiatif Pemerintah Kota Samarinda, yang dimana raperda tersebut tidak dilaksanakan sesuai mekanisme yang tepat.
“Banyak pemberitaan yang berkembang dan komentar yang menyalahkan sikap DPRD terhadap pelaksanaan paripurna, ini yang kami ingi luruskan,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan Bapemperda DPRD Kota Samarinda sebagai alas kelengkapan dewan sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Mekanisme itu tidak tepat, karena tidak adanya pembentukan pansus tentang Raperda RTRW , kemudian tidak ada pandangan umum dan pendapat akhir fraksi terhadap raperda,” tuturnya.
Dewan tersebut menambahkan bahwa hasil rapat internal Bapemperda, pihaknya mengirim surat kepada pimpinan DPRD agar meninjau ulang terkait Raperda RTRW Samarinda, dan meminta agar mengirim surat kepala Walikota Samarinda untuk menunda rapat paripurna penerapan reperda tersebut.
Akhir, laila menegaskan bawah pihaknya bapemperda tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk menggelar rapat paripurna di tangga 14 Februari 2023, Karena tahapan paripurna harus dari rekomendasi Bapemperda. (MR/Adv/DPRDSamarinda)