HarianBorneo.com, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda baru saja menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam hal ini dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Laila Fatihah, bersama Bagian Hukum, Ortal, dan Bappeda Samarinda.
Lebih lanjut dijelaskan Laila, rapat tersebut membahas perubahan nomenklatur terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bappeda menjadi Baperida. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memastikan perubahan ini tidak hanya sesuai dengan kebutuhan administratif, tetapi juga mendukung efisiensi dan efektivitas kinerja perangkat daerah.
“Perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari upaya untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah,” jelasnya. Kamis (16/11/2023).
Ia juga mengharapkan dengan perubahan ini, Baperida bisa lebih responsif dan adaptif dalam menyikapi tuntutan pembangunan di Kota Samarinda. Sebab Raperda ini akan segera difinalisasi dalam bentuk Pemantauan Usulan (PU) dan Penjelasan Akhir (PA) untuk kemudian diajukan dalam sidang Paripurna DPRD Kota Samarinda.
“Perubahan nomenklatur Bappeda menjadi Baperida diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kinerja dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Samarinda,” demikian Laila. (FI/Adv/DPRDSamarinda)



 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

