HarianBorneo.com, SAMARINDA – Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah ditetapkan pada paripurna masa sidang 1 tahun 2023, Rabu (22/2/2023).
Diketahui terdapat 4 Pansus Raperda yang disahkan untuk setiap masing-masing Komisi yang sesuai dengan tupoksinya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti saat usai paripurna mengatakan bahwa pihaknya komisi IV akan menggodok Raperda tentang pembangunan ketahan pangan yang sebelumnya telah diajukan dari inisiasi dewan.
Sri Puji menyampaikan setelah ditetapkannya pansus, diberi jangka waktu selama 6 bulan untuk membentuk raperda pembangunan ketahanan pangan yang selanjutnya akan diserahkan ke Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda.
Selain itu, sembari menyususn Raperda pihaknya juga berencana untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana penyusunan Raperda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga tersebut.
Dirinya menuturkan akan mendengar banyak aspirasi dari akademisi, tokoh masyarkat, tokoh perempuan dan tokoh agama untuk menyempurnakan raperda pembangunan ketahanan keluarga tersebut.
“Kami ingin masyarakat bisa mengetahui permasalahan yang ada di Samarinda dan kami ingin mencari solusinya,” ucap Sri Puji
Dirinya melihat bahwa permasalahan yanga ada di Samarinda adalah persoalan tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempun dan anak, kekeradan seksual, kasus narkoba dan juga tingginya angka kemiskinan.
Akhir, pihaknya juga inginkan keluarga memiliki ketahanan secara ekonomi, sosial budaya hingga secara keagamaan, namun dirinya berharap dengan adanya Raperda pembangunan ketahanan keluar ini, dapat mengurangi berbagai persoalan yng terjadi didalam keluarga masyarakat Kota Samarinda. (MR/Adv/DPRDSamarinda)