HarianBorneo.com, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah lakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Tentang Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Sebulu Ilir yanng sebelumnya dijabat oleh Muhammad Hasani dan pengangkatan Hasanul Basri sebagai Kades Sebulu Ilir yang baru, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Sebulu Ilir, Selasa (23/5/2023).
Dalam sambutannya, Edi mengucapkan terima kasih kepada Muhammad Hasani yang telah menjabat Kepala Desa Sebulu Ilir periode 1019-2025 sejak terpilih pada Pilkades Serentak tahun 2019 lalu. Menurutnya, pemilihan Kepala Desa kemarin kalau dihitung dari kurun masa jabatan Muhammad Hasani masih punya tanggung jawab jabatan atas amanah dari masyarakat yang diberikan pada saat Pilkades tahun 2019 -2025. Kalau dihitung masa jabatan sekitar 2 tahun 7 bulan masih punya tanggung jawab masa jabatan yang harus dijalankan yang harus menjadi tanggungjawab Muhammad Hasani kepada masyarakat Desa Sebulu Ilir.
“Akan tetapi didalam perjalanannya atas permintaan sendiri, karena ada rencana – rencana lain, sesuai dengan peraturan perundang – undangan kami tetapkan untuk pemberhentian,” ucapnya.
Selain itu, kepada pejabat Kades Sebulu Ilir yang baru Hasanul Basri, Edi mengucapkan untuk segera melaksanakan tugasnya melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APBDesa Sebulu Ilir tahun 2023, sekaligus menjalankan agenda perencanaan untuk keberlanjutan program/kegiatan desa pada tahun 2024.
“Pj Kepala Desa yang baru diharapkan agar membina hubungan yang baik dan harmonis dengan BPD, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh -tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Sebulu Ilir, agar tercipta kondisi pemerintahan desa yang kondusif,” pungkasnya. (VY/Adv/PemkabKukar)