HarianBorneo.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjalin kerja sama dengan PT Tirta Carbon Indonesia dalam program perdagangan karbon sektor kehutanan, khususnya di lahan gambut di luar kawasan hutan. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, bersama Direktur Utama PT Tirta Carbon Indonesia, Wisnu Tjandra, di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Selasa (6/5/2025).
Edi mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi isu perubahan iklim global. Lahan gambut Kukar yang tersebar di lima kecamatan, yakni Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Kaman, dan Muara Wis, memiliki luas lebih dari 110 ribu hektare dan menjadi fokus perlindungan.
“Investasi karbon ini adalah peluang baru untuk pembangunan berkelanjutan. Kami tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga memberi nilai ekonomi pada upaya konservasi,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan regulasi nasional, termasuk Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 serta Perbup Kukar Nomor 17 Tahun 2025 tentang mekanisme perdagangan karbon. Pemkab Kukar juga telah memiliki Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengelolaan rawa dan gambut sebagai payung hukum.
Edi berharap kerja sama ini tidak hanya berjalan di atas kertas. Ia meminta semua pihak dari tingkat kabupaten hingga desa aktif mendukung dan mengawal pelaksanaan proyek ini.
“Keberhasilan program ini tidak lepas dari peran masyarakat. Kami ingin ada manfaat nyata, baik untuk lingkungan maupun kesejahteraan ekonomi warga,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kesadaran akan pentingnya kelestarian lingkungan harus menjadi budaya di Kukar. Kolaborasi dengan dunia usaha seperti ini harus diarahkan pada dampak yang konkret dan jangka panjang.
“Dengan sinergi yang baik, kita bisa jadikan Kukar sebagai model pengelolaan karbon di Kalimantan Timur,” pungkasnya. (VY/Adv/DiskominfoKukar)











