HarianBorneo.com, SAMARINDA – Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda,red), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Samri Shaputra sampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda,red) akan segera difinalisasi dalam waktu dekat ini.
Dirinya membeberkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Perda,red) itu diantaranya adalah Perda tentang pengelolaan limbah bahan bahaya dan beracun, Perda tentang pemanfaatan dan penggunaan jalan daerah, perda tentang penyelengalgaraan perlindungan anak, dan perda tentang penyelenggaraan keolahragaan.
Saat ini, ungkap Samri Shaputra, Panitia Khusus (Pansus,red) telah selesai melakukan pembahasan, kemudian terkait uji publik pun telah terlaksanakan, hingga naskah akademik setiap rancangan peraturan daerah juga telah terbit.
Kata Samri Shaputra, selanjutnya rancangan peraturan akan masuk ke tahap finalisasi, untuk kemudian menuju pada sidang Paripurna agar disahkan menjadi peraturan daerah, “secepatnya dalam waktu dekat ini akan paripurna, tinggal melakukan beberapa persiapan, mudah-mudahan tidak lama lagi dari sekarang itu sudah bisa kita sahkan,”katanya, Selasa 21 Maret 2023.
Sementara itu, dia mengakatan, saat ini masih penyesuaian jadwal dengan kegiatan-kegiatan lain di setiap komisi, sebab anggota bapemperda juga merupakan anggota di setiap komisi yang memiliki agenda tersendiri , sehingga perlu penyesuaian waktu.
Selain itu, Samri Shaputra juga memberi kepastian untuk agenda dari Bapemperda menjadi proritas. “saya sudah mengintruksikan anggota bapemperda untuk bisa menyampingkan dulu agenda komisi , kita prioritas kan agenda bapemperda ini,” ujarnya.
Menurutnya, hasil kinerja dari bapemperda juga sebagai bentuk indikator penilaian keberhasilan dari dewan perwakilan rakyta daerah, Karena peraturan daerah dinilai dari seberapa berkualitasnya produk yang dilahirkan.
“Kita tidak berbicara tentang volume (jumlah,red) namun soal kualitas, sekalipun kita bisa melahirkan 4 perda tapi ketika itu bermanfaat dan berkualitas bagi kota samarinda itu lebih baik, daripada kita melahirkan puluhan perda tapi kemudian tidak jalan atau bahkan perda-perda itu tidak bermanfaat bagi masyarakat atau tidak mewakili keinginan masyarakat.” Tegas Samri Shaputra.
Terlebih lagi, dikatakannya, berdasarkan arahan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri,red) saat melakukan bimbingan teknis di yogyakarta beberapa waktu lalu, bahwa yang menjadi prinsip adalah kulaitas dari peraturan daerah yang diciptakan.
Dirinya mengupayakan peraturan daerah yang dibuat mampu menjawab keinginan masyarakat dan penjadi payung hukum bagi masyarakat. “Apa yang sebetulnya dibutuhkan masyarakat itulah yang kita buat, bukan kita membuat perda kemudia nmembatasi masyarakat, yang justru membuat masyarakat semakin susah dengan adanya peraturan peraturan itu” timpalnya.
Ia menyebutkan, selama ini banyak perda yang ditetapkan namun hanya menambah koleksi daftar panjang peraturan saja, tapi kemudian tidak bisa dilaksanakan karena tidak relevan dengan kebutuhan masyakat, sehingga perlu untuk berhati hati dan selektif dalam membuat peraturan daerah. (MR/Adv/DPRDSamarinda)