HarianBorneo.com, SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti dampak pernikahan dini terhadap kasus stunting.
Menurutnya, penanganan stunting tidak hanya terkait dengan kesehatan, tetapi juga membutuhkan pendampingan yang tepat saat pernikahan.
Deni menegaskan perlunya implementasi yang kuat dari undang-undang pernikahan untuk mengurangi risiko stunting, baik yang terjadi saat ini maupun yang berpotensi terjadi di masa depan.
“Penanganan stunting ini tidak hanya di masalah kesehatan saja tapi perdampingan di waktu pernikahan,” ungkap Deni pada Rabu (24/4/2024), “Regulasi dari undang undang pernikahan itu benar benar dijalankan,” timpalnya.
Meskipun stunting yang terjadi saat ini telah mengalami masa pertumbuhan, Deni menekankan pentingnya menanggulangi stunting baru agar tidak mempengaruhi generasi mendatang.
“Yang sudah menjadi stunting saat ini kan sudah masa pertumbuhan nantikan, tapi kan yang new yang kita maksud supaya nanti tidak ada regenerasi lagi, Itu juga tadi yang menjadi catatan,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)











