HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda berencana akan mambangun 59 Playground di setiap kelurahan sebagai upaya membentuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra mendukung rencana pemerintah tersebut, sebab menurutnya sangat bagus jika ada disetiap kelurahan.
Disampaikannya bahwa dengan adanya playground tentunya akan semakin membuka ruang terbuka hijau agar masyarakat bisa lebih menikmati lagi udara yang segar, Jum’at (24/2/2023).
Dirinya menambahkan, Playground merupakan ruang bermain anak menjadi wadah untuk meningkatkan pembangunan sumber daya generasi muda daerah dan disisi lain mampu meningkatkan kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Tepian.
Namun, Samri mengingatkan kepada Pemerintah agar lahan yang dapat dijadikan RTH itu yang merupakan lahan aset milik pemerintah Kota Samarinda, Tidak bisa lahan masyarakat yang sudah memiliki sertifikat, sudah bayar pajak tiba tiba direbut haknya untuk dibuat ruang terbuka hijau, itu namanya mengambil hak orang dan melanggar hukum,” jelasnya.
Lanjutnya, terkecuali jika memang masyarakat menghibahkan lahan untuk dijadikan RTH, Namun itupun harus dibuatkan secara tertulis, sebab menurutnya harus ada bukti secara tertulis agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.
Sehingga dirinya bergarap agar nantinya tidak ada perang antar masyarakat dan pemerintah, maka harus dipastikan setiap lahan yang ingin dijadikan fasilitas umum harus terbebas dari klaim dari masyarakat.
“Ketika pemerintah yakin ini adalah wilayahnyanya, pastikan dulu suratnya jangan sampai pemerintah mengklaim ini aset pemerintah tapi tidak memiliki dokumen yang jelas, justru masyarakat yang punya dokumen nah ini kan jadinya menjadi perdebatan,”pungkas Samri.
Akhir, Samri hanya mewanti-wanti ketika nantinya pemerintah kota tidak memiliki bukti yang sah tentang lahan tersebut, pada akhirnya mau tidak mau pemerintah harus mengganti rugi lahan tersebut. (NF/Adv/DPRDSamarinda)