Disdikbud Kukar Terbitkan Edaran, Tegaskan Larangan Jual Beli dan Optimalisasi Dana BOS

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu sekolah di Kukar. (Foto: Ist)

Salah satu sekolah di Kukar. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, TENGGARONG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menyelenggarakan pendidikan gratis terus diperkuat melalui kebijakan nyata. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemkab Kukar mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan pelarangan segala bentuk transaksi komersial di sekolah.

SE Nomor: P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 yang dikeluarkan pada 23 Juni 2025 ini mengatur larangan penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), pakaian seragam, perlengkapan sekolah, serta pungutan biaya pendaftaran maupun daftar ulang di lingkungan satuan pendidikan.

“Apabila kepala sekolah tidak mengindahkan dan terbukti melakukan tindakan yang melanggar edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas,” tegas Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor.

Edaran tersebut juga mendorong pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara maksimal dan tepat sasaran. Salah satu poin penting adalah pengadaan buku paket sekolah yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui BOS, bukan dibebankan kepada peserta didik.

Thauhid juga mendorong para guru untuk lebih kreatif dalam menyusun bahan ajar. Ia menekankan pentingnya penggunaan platform Merdeka Mengajar sebagai sumber perangkat ajar digital yang dapat diakses dan diunduh secara gratis oleh pendidik.

“Serta pemanfaatan platform Merdeka Mengajar yang sudah disediakan dalam bentuk perangkat ajar yang bisa diunduh dan dijadikan bahan ajar,” jelasnya.

Lebih lanjut, larangan penjualan seragam sekolah juga diperkuat dengan kebijakan Pemkab Kukar yang menyalurkan bantuan pakaian seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi murid baru pada tahun pelajaran 2025/2026.

Meski petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya masih dalam proses penyusunan, program ini dipastikan akan mulai berjalan pada tahun ajaran baru. “Akan segera dilaksanakan sambil menunggu juknis yang sedang diproses,” pungkas Thauhid. (VY/Adv/DiskominfoKukar)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru