HarianBorneo.com, TENGGARONG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menyelenggarakan pendidikan gratis terus diperkuat melalui kebijakan nyata. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemkab Kukar mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan pelarangan segala bentuk transaksi komersial di sekolah.
SE Nomor: P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 yang dikeluarkan pada 23 Juni 2025 ini mengatur larangan penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), pakaian seragam, perlengkapan sekolah, serta pungutan biaya pendaftaran maupun daftar ulang di lingkungan satuan pendidikan.
“Apabila kepala sekolah tidak mengindahkan dan terbukti melakukan tindakan yang melanggar edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas,” tegas Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor.
Edaran tersebut juga mendorong pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara maksimal dan tepat sasaran. Salah satu poin penting adalah pengadaan buku paket sekolah yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui BOS, bukan dibebankan kepada peserta didik.
Thauhid juga mendorong para guru untuk lebih kreatif dalam menyusun bahan ajar. Ia menekankan pentingnya penggunaan platform Merdeka Mengajar sebagai sumber perangkat ajar digital yang dapat diakses dan diunduh secara gratis oleh pendidik.
“Serta pemanfaatan platform Merdeka Mengajar yang sudah disediakan dalam bentuk perangkat ajar yang bisa diunduh dan dijadikan bahan ajar,” jelasnya.
Lebih lanjut, larangan penjualan seragam sekolah juga diperkuat dengan kebijakan Pemkab Kukar yang menyalurkan bantuan pakaian seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi murid baru pada tahun pelajaran 2025/2026.
Meski petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya masih dalam proses penyusunan, program ini dipastikan akan mulai berjalan pada tahun ajaran baru. “Akan segera dilaksanakan sambil menunggu juknis yang sedang diproses,” pungkas Thauhid. (VY/Adv/DiskominfoKukar)











