HarianBorneo.com, TENGGARONG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara terus meningkatkan kampanye edukasi anti nikah siri guna melindungi perempuan dan anak dari berbagai risiko hukum dan sosial. Kampanye ini dilakukan secara kolaboratif dengan sejumlah lembaga, termasuk Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) Kukar.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menjelaskan bahwa nikah siri yang tidak tercatat secara resmi di negara memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi perempuan. Dalam banyak kasus, istri yang menikah secara siri tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk menghindari nikah siri. Karena tidak tercatat resmi, hak istri menjadi rentan dan sulit dilindungi hukum,” ujarnya.
Selain perlindungan hukum, pernikahan yang tidak terdaftar secara administrasi juga menghambat akses terhadap dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak. Akibatnya, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri kerap menghadapi hambatan dalam memperoleh layanan pendidikan dan kesehatan.
“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting. Ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut,” tegasnya.
Melalui kampanye ini, Disdukcapil Kukar ingin menumbuhkan kesadaran di masyarakat mengenai pentingnya legalitas dalam perkawinan. Edukasi ini juga diharapkan mampu menekan angka pernikahan siri yang selama ini masih terjadi di berbagai wilayah.
Dengan pencatatan resmi, masyarakat akan lebih mudah dalam mengakses layanan publik serta memiliki kejelasan terkait hak waris dan pengasuhan anak.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang dalam memperkuat perlindungan hukum dan kesejahteraan sosial, khususnya bagi perempuan dan anak-anak. Disdukcapil Kukar berharap seluruh masyarakat dapat memahami pentingnya dokumen resmi sebagai pondasi dasar dalam kehidupan berkeluarga. (VY/Adv/DiskominfoKukar)











