HarianBorneo.com, TENGGARONG – Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat akan menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kutai Kartanegara (Kukar). Desa ini dikenal dengan tradisi Kutai Adat Lawas, khususnya tradisi Nutuk Beham.
Pembentukan MHA diusulkan oleh Pemerintah Desa Kedang Ipil dan didukung penuh oleh Kecamatan Kota Bangun Darat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. Untuk mempercepat prosesnya, DPMD Kukar berkoordinasi aktif dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kalimantan Timur mengenai kelayakan pembentukan MHA ini.
“Kami terus berkomunikasi dengan DPMPD Kaltim karena syarat untuk pembentukan MHA sudah cukup. Kami juga meminta agar pihak lain yang ingin mengajukan dapat melengkapi persyaratan yang ditetapkan,” kata Kepala DPMD Kukar, Arianto.
Masyarakat adat terdiri dari kelompok orang yang secara turun-temurun tinggal di suatu wilayah dengan identitas budaya, hukum adat, dan hubungan erat dengan tanah serta lingkungan hidup. Pembentukan MHA diharapkan memberikan pengakuan, pemberdayaan, dan perlindungan hukum dari pemerintah.
Pemerintah Provinsi Kaltim telah mengatur keberadaan MHA melalui Peraturan Daerah (Perda). DPMD Kukar rutin mensosialisasikan MHA kepada kepala desa dan kelompok masyarakat adat di kecamatan. Tim DPMD Kukar akan segera turun lapangan untuk klarifikasi dan evaluasi jika ada desa lain yang mengajukan.
Arianto juga menambahkan bahwa Perda mengenai MHA di Kukar sudah ada dan sedang dalam tahap finalisasi. Pemerintah akan mendorong desa-desa untuk memenuhi syarat pembentukan guna menjaga budaya dan adat di Kukar. “Saat ini kami baru menginventarisasi Desa Kedang Ipil. Kami juga memantau beberapa desa di Kecamatan Tabang yang masih kurang syaratnya. Jika ada desa lain yang mengajukan, kami akan segera inventarisir,” pungkasnya. (VY/Adv/DPMDKukar)











